Selama ini si korban hanya bisa diam karena takut diusir oleh pelaku.
Tak tahan menjadi budak nafsu bejat BT selama 8 tahun, akhirnya SB melarikan diri ke Medan, Minggu (13/9/2020) lalu.
Berbekal satu buah tas berisi pakaian seadanya SB ketemu seorang sopir angkot bermarga Butar Butar. SB mengaku bahwa dia berasal dari Kabupaten Tobasa dan datang ke kota Medan tanpa memiliki tujuan.
Merasa iba hati Sopir Agkot itu lalu menghubungi salah seorang kenalannya personel Polres di Tobasa. Setelah bercerita panjang lebar dengan sigap, lalu si sopir angkot tersebut membawa pulang korban ke Porsea, kemudian menghubungi pengurus punguan Butar-Butar di TOBASA. Kumpulan itu bersepakat untuk melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Tobasa Minggu (20/9/2020).
“Sejujurnya kami Marga Butarbutar mengutuk keras kejadian ini dan kami meminta agar polisi menangkap secepatnya dan memproses kasus ini seadil-adilnya,” sebut perwakilan Butar-Butar.
Korban saat ini sekolah di salah satu SMA sederajat di Kabupaten Toba Samosir. Untuk kepentingan mengawal proses hukum atas kasus ini dan untuk pemulihan dan menguatan psikologis korban, Komnas Perlindungan Anak membentuk Tim Advokasi dan litigasi Pemulihan Psiologis dan Reintegrasi korban.
“Tim terpadu ini akan melibatkan tenaga-tenaga psikologis, P2TP2A dan pegiat Perlindungan Anak di Tobasa. Saya akan minta Parlin Sianipar selaku kordinator Pelaksana Tim Terpadu ini bertindak segera,” tutup Arist Merdeka Sirait. (Tim)