Kab. Bekasi, Postkeadilan – Program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi hal pembongkaran bangunan terindikasi liar (Bangli) di Bantaran Kali Baru Kecamatan Tambun Selatan, kini menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat dan protes warga Bangli.
Sebelumnya, berita tentang pembongkaran Bangli tanpa ada kompensasi (Baca: Warga Prihatin. Ribuan Bangli Dibongkar Tanpa Kompensasi?) menjadi hangat dibicarakan LSM/Wartawan dan para tokoh masyarakat Bekasi Raya.
Yang mana Bupati Bekasi, Ade Kuswara ketika diwawancarai awak media dengan tegas mengatakan tidak ada kompensasi terhadap Bangli milik warga.
“Ada 120 titik. Kalau misalkan satu titik ada ratusan bangunan, berarti ada ribuan bangunan (red: kan digusur). Kita tetap menjalankan tugas melalui Satpol-PP khususnya dengan humanis, tapi yang menjadi aturan pemerintah juga bangli itu dilarang.
Tapi kalau kita juga mau akan perhitungan, disitu sudah belasan bahkan puluhan tahun, kita sebagai pemerintah ini mengiyakan saja tapi sekarang harus ada perubahan harus ada terobosan karena mengingat banjir. Lahan air itu serapan nya sudah tidak ada,” kata Bupati.
Ketika ditanya apakah memberikan kompensasi?. “Tidak ada dong. Kalau begitu saya harus menyalahkan juga yang menjadi aspek-aspek hukum. Yang melanggar itu siapa, kan yang punya bangli, bukan kita pemerintah,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan Bupati Ade Kuswara, Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Ade Muksin S.H melalui opini tertulisnya sebut warga mendirikan bangunan bukan karena ingin melawan hukum, tapi karena negara absen dari awal.
“Langkah penggusuran yang dilakukan tanpa kompensasi, tanpa solusi relokasi, justru memperlihatkan wajah negara yang abai. Negara memang tidak melanggar secara hukum, tapi negara bisa abai secara moral,” tulis Ade Muksin.
Senada dengan Ade, Ketua NCW (Nasional Coruption Watch), Herman P.S, S.Pd …………..
hi