Barang bukti yang diamankan pihak Lanal Nias untuk KM. Yanti GT.16 bersama 9 orang ABK, yaitu berupa bahan peledak bom ikan yang sudah siap digunakan sebanyak 12 botol biar besar, 2 botol air mineral besar, 3 botol air mineral kecil, 2 botol sabun cuci piring. Sedangkan bahan yang masih proses perakitan diperkirakan 50 botol, 1 buah kompresor, 3 selang panjang 100 meter,, 3 buah dakor (morpis), 4 buah kacamata selam, serta 1 ton ikan.
Lalu, barang bukti yang disita di KM Cahaya Mulia Bahari, GT 16, dengan 8 ABK yakni, bahan peledak bom ikan yang sudah siap digunakan sebanyak 17 botol biar besar, 2 botol air mineral besar, 6 botol air mineral kecil, bahan yang masih proses perakitan (bubuk potasium) perkiraan 30 botol besar, 1 buah kompresor, 3 selang panjang masing-masing panjang 100 meter, 4 buah dakor (morpis), 5 buah kacamata selam dan 1 ton hasil ilegal fishing.
” Kedua kapal beserta seluruh ABK terancam melanggar Pasal 84 Undang-Undang Perikanan, Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dengan denda sebesar 1,2 Milyar rupiah,” tandas Kolonel Wishnu Ardiansyah.
Selain itu, TNI AL juga kata dia, berkomitmen untuk memperketat keamanan maritim sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana ilegal fishing. Karena hal tersebut merupakan implementasi dari program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
Penulis : sit duha













