Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Pengembang Apartemen Southeast Capital Abaikan Somasi Ahli Waris

18
×

Pengembang Apartemen Southeast Capital Abaikan Somasi Ahli Waris

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Kuasa HUkum ahli waris Djinah binti Djiun bin Balok, Martinus Hasibuan SH, MH dan Antoni Sitanggang SH melayangkan Somasi (Teguran Hukum)terhadap pengembang Apartement Southeast Capital PT Sayana Intigra Properti (SIP) anak perusahaan PT  Sayana Grup Trivoli, namun somasi diabaikan. “Kami sudah layangkan somasi. Tapi sepertinya diabaikan tanpa memberikan alasan yang jelas,” ujar Martinus kepada PostKeadilan di Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Cerita Martinus, dugaan penyerobotan dan penguasaan tanah hingga sengketa bermula adanya orang tak dikenal membeli tanah dari seseorang makelar tanah dengan menggunakan Girik Palsu. “Orang itu membuatkan akta Jual-Beli Camat Pasar Rebo. Pada waktu itu diketahui  ahli waris almarhumah Djinah binti Djiun yang meninggal pada tanggal 14 Mei 2010 lalu di Jakarta,” terang dia.

Semasa hidup almarhumah, lanjut Martinus, selain meninggalkan ahli waris juga meninggalkan harta peninggalan sebidang tanah adat C . No. 289 seluas total sekitar 39.450 M2 atas nama Djiun bin Balok. “Posisi tanah terletak di RT 03/ RW 02 Kelurahan Cipayung, masih Kecamatan Pasar Rebo dahulu, sekarang ganti alamat di Jalan Bina Marga Raya No. 88 Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung yang saat ini dikuasai dan dibangun Apartement oleh pengembang PT  Sayana Grup Trivoli,” ucapnya.

Tanah sengketa diperoleh dari orang tuanya Djinah, Djiun bin Balok. Djinah anak tunggal pewaris satu-satu nya. Djinah binti Djiun (Alm) mempertegas dan menguatkan bukti kepemilikannya sudah pernah mengajukan gugatan terhadap Pemerintah DKI Jakarta cq Walikota Jakarta Timur cq Lurah Cipayung sebagai tergugat 1 dan Pemerintah DKI cq Walikota Jakarta Timur cq Camat Pasar Rebo sebagai tergugat II serta Departemen Keuangan RI cq Direktorat jenderal Pajak cq Kantor Insfeksi IPEDA Utara/Timur sebagai tergugat III di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Register Perkara Nomor: 220/JT/1983.

“Masa itu Djinah binti Djiun memenangkan perkara itu,” tegas Martinus memperlihatan copy dokumen Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 220/JT/1983 G tertanggal 13 Februari 1985 Jo dan  Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 385/Pdt/1985/PT. DKI tertanggal 30 September 1985 Jo serta Putusan Mahkamah Agung Reg. Nomor 601 K/Pdt/1986 tertanggal 24 September 1987.

Dalam Amar Putusan dictum ke tiga (No. 3) tertulis: Menyatakan tanah hak milik adat yang tercantum dalam Girik C. No. 289 persil 21 Blok D III seluas 31.950 M2 dan persil 20 b Blok D II seluas 7.500 M2 atas nama wajib pakak Djiun bin Baok yang terletak di Cipayung RT 03/ RW 02 Kelurahan Cipayung Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur adalah sebagai harta peninggalan dari alm. Djiun bin Balok. “Artinya penggugat (Djinah) sebagai ahli waris satu-satunya, berdasarkan putusan tersebut sah dan berhak memiliki, menguasai tanah penginggalan Djiun bin Baok,” tegas Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruption Watch (DPP NCW) NCW ini.

Kemudian dari pada itu, Martinus tetap meyakini bahwa tanah sengketa adalah milik klien nya. Sesudah perkara dimenangkan (berdasarkan Putusan Pengadilan), Djinah bin Djiun (alm) pada tanggal 17 Januari 1989 mengajukan permohonan pengukuran tanah untuk pembuatan sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur.

“Pengukuran dilaksanakan dengan disaksikan Lurah dan Kecamatan pada waktu itu. Namun setelah di ukur, BPN Jakarta Timur tidak menerbitkan sertifikat tanpa memberikan alasan yang jelas,” ketus dia.

Bahwa kemudian lagi, pada tanggal 8 Juni 2008 Djinah bin Djiun mengajukan kembali permohonan pengukaran tanah kepada Kepala Kantor BPN Jakarta Timur. Pengukuran dilaksanakan namun setelah tanah tersebut diukur, kembali sertifikat tidak diterbitkan tanpa alasan yang jelas juga.

“Parahnya lagi, sengketa tanah ini berlarut-larut tanpa adanya etikad dari pengembang kepada klien kami,” ucap Martinus bernada sinis.

Dari kejadian ini, para ahli waris Djinah (Alm) yang merupakan klien Martinus dirugikan secara material sebesar Rp. 750 Milyar. “Bukan itu saja, inmaterial tidak bisa menguasai dan menikmati tanah sengketa untuk ditempati mereka (para ahli waris (Alm) Djinah),” sebut Martinus.

Apabila dalam waktu dekat pengembang tak ada etikad baik menyelesaikan permasalah ini dan mengindahkan Somasi, Kuasa Hukum Ahli Waris Djinah (alm), Martinus Hasibuan SH, MH dan Antoni Sitanggang SH akan mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Jakarta Timur.  Bersambung…. (R0-1)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.