Perkara ‘Menghamili Tidak Bertanggung Jawab, Majelis Hakim Kabulkan Gugatan

- Penulis

Sabtu, 25 Mei 2019 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, PostKeadilan – Sidang gugatan kasus tergugat I, Ferdinando Simatupang (FS) yang menghamili Jayanti Purnama Sari (JPS), dimana hingga melahirkan sang bayi (kini sudah alm), FS tidak bertanggung jawab atas perbuatannya itu (baca edisi 34: Hingga Bayi Meninggal, Sang Ayah Tidak Bersedia ‘Bertanggung Jawab?), Ketua Majelis Hakim perkara perdata ini Abdul Rofik SH, MH akhirnya mengetuk palu kabulkan gugatan.

Sidang pengadilan pada hari Kamis (9/5/2019) itu dihadiri Kuasa Hukum penggugat, Antoni Sitanggang SH, penggugat JPS bersama kedua orang tuanya. Sementara dari pihak tergugat yang hadir hanyalah Kuasa Hukum tergugat, Lisdon Gultom SH. Tergugat I, FS dan tergugat II, Madihon Simatupang tidak terlihat batang hidungnya dalam sidang pembacaan putusan itu.

Baca Juga :  Kejanggalan PPDB Di SMAN 1 Bekasi Kota Mendapat Sorotan Berbagai Lembaga. Walikota : Wewenang Gubernur

“Dia (Ferdinando Simatupang sebagai tergugat I) tidak pernah hadir sekali pun dalam persidangan. Minggu lalu tak hadir, hari ini pun pihak tergugat tidak hadir,” sebut Kuasa Hukum penggugat (JPS), Antoni Sitanggang, SH di Kantin PN Kota Bekasi. Kamis itu usai sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hasil putusan hakim tersebut, Antoni beri komentar demikian. Bahwa tuntutan atau gugatan JPS terhdap para tergugat yang dikabulkan Majelis Hakim perkara perdata no. 456 PN Bekasi adalah sepatutnya karena gugatan kita didukung dengan bukti-bukti  sebanyak 19 item serta kehadiran para saksi yang memberikan keterangan juga menguatkan tuntutan penggugat.

Baca Juga :  Bupati Hadiri Pengukuhan Haji Karno Menjadi Ketua FBPD Kab Bekasi

“Akan tetapi sangat disayangkan Majelis Hakim untuk tuntutan dwabgsaom, Karena ada kekawatiran para tergugat perlambat pelaksanaan perintah pengadilan sehingga penggugat minta lewat petitumnya agar sanksi terhadap keterlambatan pembayaran dijatuhkan bilamana putusan incraht, namun dalam amar putusan ditolak,” tulis Antoni via WhatsApp kepada PostKeadilan, Jumat (24/5/2019).

Baca Juga :  Bersama FORKOPIMDA Polres Humbahas Bagikan 500 Bendera Merah Putih Dan 750 Sticker Semarak HUT RI Ke 77.

Masih kata Antoni, yang menjadi intisari kasus ini adalah Moh. Zidane (bayi yang lahir dari rahim penggugat) memiliki asal usul yang terang dan jelas dihadapan hukum.

Sementara itu, pihak Polres Metro Bekasi yang kini menangani Permohonan Bantuan Hukum yang dilayangkan keluarga JPS, kini tengah memeriksa para saksi. “Minggu depan kami masih periksa 2 saksi lagi bang. Suratnya sudah kita layangkan,” ucap Supri, anggota Polres Metro yang menangani kasus ini di ujung telepon selulernya, Kamis (23/5/2019)  Bersambung……… (R-01/Tim)

Berita Terkait

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!