Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Perkara ‘Menghamili Tidak Bertanggung Jawab, Majelis Hakim Kabulkan Gugatan

0
×

Perkara ‘Menghamili Tidak Bertanggung Jawab, Majelis Hakim Kabulkan Gugatan

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Sidang gugatan kasus tergugat I, Ferdinando Simatupang (FS) yang menghamili Jayanti Purnama Sari (JPS), dimana hingga melahirkan sang bayi (kini sudah alm), FS tidak bertanggung jawab atas perbuatannya itu (baca edisi 34: Hingga Bayi Meninggal, Sang Ayah Tidak Bersedia ‘Bertanggung Jawab?), Ketua Majelis Hakim perkara perdata ini Abdul Rofik SH, MH akhirnya mengetuk palu kabulkan gugatan.

Sidang pengadilan pada hari Kamis (9/5/2019) itu dihadiri Kuasa Hukum penggugat, Antoni Sitanggang SH, penggugat JPS bersama kedua orang tuanya. Sementara dari pihak tergugat yang hadir hanyalah Kuasa Hukum tergugat, Lisdon Gultom SH. Tergugat I, FS dan tergugat II, Madihon Simatupang tidak terlihat batang hidungnya dalam sidang pembacaan putusan itu.

“Dia (Ferdinando Simatupang sebagai tergugat I) tidak pernah hadir sekali pun dalam persidangan. Minggu lalu tak hadir, hari ini pun pihak tergugat tidak hadir,” sebut Kuasa Hukum penggugat (JPS), Antoni Sitanggang, SH di Kantin PN Kota Bekasi. Kamis itu usai sidang.

Menanggapi hasil putusan hakim tersebut, Antoni beri komentar demikian. Bahwa tuntutan atau gugatan JPS terhdap para tergugat yang dikabulkan Majelis Hakim perkara perdata no. 456 PN Bekasi adalah sepatutnya karena gugatan kita didukung dengan bukti-bukti  sebanyak 19 item serta kehadiran para saksi yang memberikan keterangan juga menguatkan tuntutan penggugat.

“Akan tetapi sangat disayangkan Majelis Hakim untuk tuntutan dwabgsaom, Karena ada kekawatiran para tergugat perlambat pelaksanaan perintah pengadilan sehingga penggugat minta lewat petitumnya agar sanksi terhadap keterlambatan pembayaran dijatuhkan bilamana putusan incraht, namun dalam amar putusan ditolak,” tulis Antoni via WhatsApp kepada PostKeadilan, Jumat (24/5/2019).

Masih kata Antoni, yang menjadi intisari kasus ini adalah Moh. Zidane (bayi yang lahir dari rahim penggugat) memiliki asal usul yang terang dan jelas dihadapan hukum.

Sementara itu, pihak Polres Metro Bekasi yang kini menangani Permohonan Bantuan Hukum yang dilayangkan keluarga JPS, kini tengah memeriksa para saksi. “Minggu depan kami masih periksa 2 saksi lagi bang. Suratnya sudah kita layangkan,” ucap Supri, anggota Polres Metro yang menangani kasus ini di ujung telepon selulernya, Kamis (23/5/2019)  Bersambung……… (R-01/Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.