Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimNias

Polres Nisel Amankan 2 Orang Pencuri Mesin Mobil Ambulance Dinkes dan 4 DPO

25
×

Polres Nisel Amankan 2 Orang Pencuri Mesin Mobil Ambulance Dinkes dan 4 DPO

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan. – Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan, Sumatera Utara, berhasil membongkar kasus pencurian dua unit mesin mobil ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua di antaranya telah berhasil diamankan, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/5/2025) di halaman Mapolres Nias Selatan. Turut hadir mendampingi, Wakapolres KOMPOL Mahyu Danil Noor, M.Si., beserta jajaran pejabat utama Polres. Dalam keterangannya, Kapolres memaparkan kronologi dan proses penyidikan yang mengarah pada terbongkarnya aksi kriminal terorganisir ini.

Example 300x600

“FW dan KB kita tangkap empat hari lalu. Karena masih dalam penyidikan, makanya baru kita informasikan. Sedangkan empat tersangka lainnya telah kita tetapkan sebagai DPO dan tengah diburu,” jelas Kapolres.

Penyelidikan berawal dari laporan resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan terkait hilangnya mesin mobil ambulans pada akhir 2024. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka FW (35) dan KB (44) merancang aksi pencurian setelah menjalin komunikasi untuk melakukan pencurian dengan imbalan sebesar Rp5 juta per mesin.

Dengan mengendarai mobil Mitsubishi Strada Triton warna hitam, FW dan KB bersama empat rekannya MD (30), B (25), G (25), dan L (25) mendatangi kantor Dinas Kesehatan sekitar pukul 24.00 WIB. Mereka berdalih sebagai teknisi yang akan mengambil sparepart kendaraan guna mengelabui petugas keamanan.

Usai mesin berhasil dicopot, para pelaku berencana mencincang atau memodifikasi mesin untuk digunakan pada kendaraan lain. Namun setelah kasus ini mencuat dan menjadi sorotan publik di media sosial, FW dan KB membuang mesin curian ke semak-semak di sekitar Jalan Saonihego, Kelurahan Pasar, Kecamatan Teluk Dalam.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain: Dua unit mesin mobil Puskesmas Keliling, Satu unit mobil Mitsubishi Strada Triton warna hitam.
Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)

Kapolres menyatakan bahwa kedua tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana maksimal mencapai 7 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak fasilitas publik, terlebih sektor kesehatan. Kepada para tersangka yang masuk DPO, saya imbau untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib,” tegas AKBP Ferry Mulyana.

Polres Nias Selatan memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolres juga mengapresiasi dukungan media dan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

Penulis : sit duha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses