Langkat | Post Keadilan Dugaan kegagalan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tingkat Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, kembali menuai sorotan tajam. DPD LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Kabupaten Langkat mempertanyakan pertanggungjawaban ratusan juta rupiah dana penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa se-Kecamatan Kuala sejak tahun 2023. (23 juli 2026).
BUMDes yang semula dibentuk sebagai penggerak ekonomi desa dan diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), kini justru diduga tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembentukannya.
Hingga saat ini, usaha tersebut dikabarkan telah berhenti beroperasi, tanpa adanya kejelasan mengenai hasil usaha maupun pertanggungjawaban penggunaan dana.
Berdasarkan keterangan mantan Sekretaris Camat Kuala yang kini menjabat sebagai Kabid di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Langkat berinisial JS, usaha BUMDes mengalami defisit sejak berjalan.
Dana operasional disebut habis digunakan untuk biaya sewa tempat, gaji pengurus, dan setelah usaha ditutup, sebagian aset dikabarkan hilang akibat pencurian.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan.
Ketua DPD LSM GMAS Kabupaten Langkat, Donny Lubis, didampingi Sekretaris Jenderal Hasan Lubis, menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan sekadar hilangnya aset, melainkan pertanggungjawaban atas uang negara yang berasal dari Dana Desa.
“Kami ingin meluruskan persoalan ini.
Masalahnya bukan sekadar barang yang hilang setelah usaha tutup. Yang menjadi perhatian kami adalah ratusan juta rupiah uang rakyat yang disuntikkan sejak tahun 2023. Ke mana uang itu digunakan? Mana laporan pertanggungjawabannya? Siapa yang bertanggung jawab? Itu yang wajib dijelaskan kepada masyarakat,” tegas Donny Lubis.
Menurutnya, dana yang berasal dari APBDes merupakan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Donny juga menyoroti adanya pernyataan yang menyebutkan bahwa pemerintah desa sudah bersyukur apabila modal awal dapat kembali meskipun tidak memperoleh keuntungan.
“Pernyataan seperti itu sangat memprihatinkan. BUMDes dibentuk bukan untuk sekadar berharap modal kembali, tetapi untuk menghasilkan keuntungan bagi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika akhirnya tidak ada keuntungan, bahkan pertanggungjawaban modal pun tidak jelas, tentu ini harus dipertanyakan secara serius,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal GMAS, Hasan Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghubungi JS guna meminta penjelasan mengenai tindak lanjut penyelesaian persoalan tersebut.
Dalam komunikasi itu disampaikan bahwa rencana rapat bersama pemerintah desa belum dapat dilaksanakan karena Ketua BUMDes sedang berada di Nias menjalankan pekerjaan sebagai konsultan.
Bagi GMAS, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk terus menunda penyelesaian persoalan.
“Masyarakat sudah terlalu lama menunggu. Jangan sampai setiap kali diminta pertanggungjawaban selalu ada alasan baru. Persoalan uang rakyat harus menjadi prioritas dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” kata Hasan Lubis.
GMAS mendesak seluruh pihak yang terlibat agar segera membuka seluruh dokumen pengelolaan BUMDes sejak tahun 2023, meliputi laporan keuangan, penggunaan dana, daftar aset, hasil usaha, hingga dokumen penutupan kegiatan usaha.
Selain itu, GMAS meminta seluruh kepala desa penyerta modal bersama pemerintah kecamatan segera menggelar rapat terbuka guna memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kondisi sebenarnya.
GMAS Beri Ultimatum
DPD LSM GMAS Kabupaten Langkat
(Utari/tim)













