“Berdasarkan informasi yang kami dapat tentang praktek dan mekanisme perekrutan calon pekerja migran yang dilakukan, kami meyakini ini adalah bentuk praktek tindak pidana perdagangan orang dengan modus sebagai Pekerja Migran ke negara negara Timur Tengah, yang dilakukan oleh PT. EAWM atau yang lebih dikenal dengan nama PT. Elshafah Adi Wiguna Mandiri dengan menggunakan bantuan sekelompok orang dengan perannya masing-masing. Sehingga dapat disebut sebagai sindikat perdagangan orang yang bekerja secara sistematis,” ungkap Hery.
“Pertama, ada pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan rekruitmen yang memberikan iming-iming tentang keuntungan pekerjaan dan upah yang akan diterima ketika bekerja di negara Timur Tengah. Kedua ada pihak yang bertanggung jawab untuk membiayai dan menyiapkan dokumen-dokumen keberangkatan yang diduga sebagiannya adalah palsu. Ketiga ada pihak yang bertanggungjawab membawa korban ke Jakarta untuk mengurus keberangkatan dan kemudian PT. EAWM bertanggungjawab untuk berkordinasi dengan agensi di negara Arab Saudi dan negara Bahrain serta negera negara Timur Tengah lainnya serta memberangkatan korban ke negara yang menjadi tempat tujuan. Keempat ada pihak yang disebut sebagai agensi yang bertanggungjawab menampung dan mendistribusikan korban di negara Arab Saudi dan negara Bahrain dan kota tujuan untuk dipekerjaan yang dapat disebut sebagai pekerjaan yang bersifat eksploitatif,” jelasnya.
“Menurut pandangan tim Kuasa Hukum, pekerjaan yang bersifat eksploitatif ini tidak hanya tentang jenis pekerjaan tetapi juga mempekerjakan orang dengan cara melanggar dan atau melawan hukum dan atau tidak sesuai dengan hukum juga dapat disebut menjadi eksploitasi. Karena Pemerintah Indonesia melalui beragam peraturan perundang undangan secara tegas mengatur tentang penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada penggunaan perseorangan di 19 negara Kawasan Timur Tengah yang salah satunya adalah negara Arab Saudi dan negara Bahrain,” tegas Hery.