Bogor, PostKeadilan – Sang oknum Kepala SMK, Mustopa Kamil yang merasa dirinya benar dan sudah menjalankan tugas sesuai aturan, kini ditangkap juga. Berdasarkan hasil penyidikan, tipu-tipu Mustopa terkuak oleh Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Selasa (9/5/2023) siang di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dilaksanakan kegiatan Tahap II Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Generasi Mandiri Tahun Anggaran 2018 sampai dengan (s/d) Tahun Anggaran 2021.
Sebelumnya Mustopa sang Kepala Sekolah penipu ini sempat mengajukan Praperadilan terhadap Penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik. Namun permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023. Dengan demikian, penanganan perkara tersebut dilanjutkan.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) lalu bertindak tegas lakukan penahanan terhadap Mustopa Kamil berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : /M.2.18/Ft.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023 selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 09 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.
Konferensi Pers di gelar oleh Kasi Intel yang diwakili Aji Yodaskoro selaku Kasubsi A Intel Kejari Kabupaten Bogor beserta Dodi Wiraatmaja, S.H selaku Kasi Pidsus (JPU) di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Dielaskan perihal modus operandi, dan kerugian negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Generasi Mandiri Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun Anggaran 2021 Atas nama Mustopa Kamil (MK) dilaporkan sebagai berikut : Bahwa Tersangka Mustopa Kamil (MK) merupakan PNS yang Kepala Sekolah di SMK Generasi Mandiri.