Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BogorHeadline News

Sang Kepala SMK Penipu (Korupsi) Itu Akhirnya Ditangkap Juga

×

Sang Kepala SMK Penipu (Korupsi) Itu Akhirnya Ditangkap Juga

Sebarkan artikel ini

Seharusnya uang tersebut disimpan di rekening sekolah namun uang tersebut malah dicairkan dan disimpan secara tunai oleh Mustopa. Adapun prosedur pengambilannya dilakukan oleh Vita Yuniarti, selaku bendahara atas izin Mustopa sesuai dengan kebutuhan pada RKAS.

Pres liris tertulis Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro, SH, MH sebut penggunaan BOS dan BPMU tidak dilakukan sesuai dengan pedomannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Modus Operandi:
– Penyusunan RKAS tidak sesuai dengan pedoman
Realisasi RKAS tidak sesuai dengan bukti LPJ
Barang fisik realisasi RKAS tidak dicatatkan sebagai Barang Milik Daerah (BMD)

Baca Juga :  Sekian Lama Tak Beroperasional, SPBU Di Silangit Kini Sudah Buka

– Pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya karena terdapat beberapa ketidaksesuaian, seperti:
Kekurangan nilai bukti pertanggungjawaban;

– Tidak ada bukti pertanggungjawaban;

– Bukti pertanggungjawaban tidak sah;

– Pengadaan barang/aset fiktif; dan

– Pembayaran honor tidak sesuai bukti.

Kerugian Negara:
perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.533.995.389,04,- sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor nomor : 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022

Baca Juga :  Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.

Tersangka Mustopa Kamil disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Bupati Pakpak Bharat Resmikan Gereja katolik stasi Santo Petrus dan Paulus di desa Si empat rube 4

Kasi Pidsus dan Kasi Intel yang diwakili oleh Kasubsi A Intelijen menekankan, “Tidak ada tempat bagi para pelaku korupsi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, akan kita proses dan kita tangkap”. (Simare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88 mix parlay sv388 link sabung ayam wala meron link wala meron daftar sv388 daftar sabung ayam judi wala meron slot ayam bandar sabung ayam slot sabung ayam link sv388 agen sabung ayam sv388 login situs sabung ayam