Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BogorHeadline News

Sang Kepala SMK Penipu (Korupsi) Itu Akhirnya Ditangkap Juga

×

Sang Kepala SMK Penipu (Korupsi) Itu Akhirnya Ditangkap Juga

Sebarkan artikel ini

Seharusnya uang tersebut disimpan di rekening sekolah namun uang tersebut malah dicairkan dan disimpan secara tunai oleh Mustopa. Adapun prosedur pengambilannya dilakukan oleh Vita Yuniarti, selaku bendahara atas izin Mustopa sesuai dengan kebutuhan pada RKAS.

Pres liris tertulis Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro, SH, MH sebut penggunaan BOS dan BPMU tidak dilakukan sesuai dengan pedomannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Modus Operandi:
– Penyusunan RKAS tidak sesuai dengan pedoman
Realisasi RKAS tidak sesuai dengan bukti LPJ
Barang fisik realisasi RKAS tidak dicatatkan sebagai Barang Milik Daerah (BMD)

Baca Juga :  Anita Yasmin Gelar Syukuran di Rumah Jabatan

– Pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya karena terdapat beberapa ketidaksesuaian, seperti:
Kekurangan nilai bukti pertanggungjawaban;

– Tidak ada bukti pertanggungjawaban;

– Bukti pertanggungjawaban tidak sah;

– Pengadaan barang/aset fiktif; dan

– Pembayaran honor tidak sesuai bukti.

Kerugian Negara:
perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.533.995.389,04,- sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada SMK Generasi Mandiri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor nomor : 700/1287-Irban V/2022 tanggal 18 Oktober 2022

Baca Juga :  PWI Jabar Tunjuk H. Nano Suwarno, S.H. Kembali Pimpin PWI Subang sebagai Plt Ketua

Tersangka Mustopa Kamil disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Pemdes dan BPD Peninjauan Bagikan Peralatan Cuci Tangan

Kasi Pidsus dan Kasi Intel yang diwakili oleh Kasubsi A Intelijen menekankan, “Tidak ada tempat bagi para pelaku korupsi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, akan kita proses dan kita tangkap”. (Simare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 agen live casino sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88