Bekasi, PostKeadilan – Terkait pemberitaan tentang keberadaan bangunan Tokma di Desa Sumberjaya yang terindikasi tidak kantongi perijinan, pihak Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang sudah layangkan surat panggilan untuk ke tiga kalinya, tampak tiada daya.
Padahal (plt) Kepala DPMPTSP, Dra Ida Farida M.Si ketika di hubungi PostKeadilan mengaku kan menginformasikan ke Satuan Polisi Pamong Praja agar segera dilakukan tindakan sesuai dengan aturan yang ada.
“Saya hari ini kan menginformasikan kepada Satpol PP. Surat pemanggilan ke tiga mereka tak datang bang. Harus segera dilakukan eksekusi,” kata Ida di ujung telepon selulernya.
Kepada Ida, awak media ini mengatakan pembicaraan di speaker dan didengar pihak Tokma karena awak media sedang berada di ruang kantor Tokma yang di terima staf Tokma yang ada pada saat itu.
“Untuk apa saya bicara sama mereka bang. Kita sudah bertindak secara kedinasan,” putus Ida.
Namun beberapa jam kemudian, Ida menghubungi awak media ini. Ida meralat bahasa yang di lontarkannya itu.
“Tolong di ralat bang. Memang pas tanggal pertemuan dalam pemanggilan, mereka tak datang. Ternyata pihak Tokma ke esokan hari datang. Dan ini tengah kita proses ulang,” tuturnya di ujung telepon miliknya.
Namun ketika di cek kembali hingga berita ini di lansir lagi, tak ada kejelasan progress perijinan yang sudah terlaksana.
Sedemikian dengan bangunan hotel di jalan Inspeksi Kalimalang kecamatan Tambun Selatan yang kini masih berjalan tanpa tampak plank IMB di bangunan tersebut.
Sang pemilik ketika di temui PostKeadilan ketika itu dengan tegas mengatakan, tidak mungkin dapat membangun jika tak miliki ijin.
“Kalau mengenai ijin, tanya sama dinas perijinan. Tak mungkin bangunanan milyaran begini saya tak miliki ijin,” ujar Fredy yang mengaku sebagai pemilik bangunan hotel tersebut kepada PostKeadilan.
Coba di gali kebenaran bahasanya demikian agar memperlihatkan IMB, Fredy mengelak dengan meninggalkan awak media ini.
Disurati hal temuan demikian ke pihak Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu, pun tak menghasilkan jawaban yang di maksud.
Kepala Dinas Ida yang menggantikan Dewi Tisnawati (Kini di Tahan KPK atas Dugaan Korupsi Kasus Meikarta) ini ketika di hubungi kembali pun tak juga beri jawaban apa-apa.
Sementara bawahan Ida, Wowo yang menjabat Kasi di Dinas itu mengaku sudah meminta timnya untuk mengecek ke lapangan.
“Saya sudah minta tik kita untuk lakukan pengecekan. Waduh.. bagaimana ini bang ya. Ntar saya bicarakan kembali ke pimpinan,” tutur Wowo di via HP, Jumat (14/12/2018).
Seperti di beritakan sebelumnya, di Bangunan Hotel itu tak terlihat adanya plank IMB. Sedemikian dengan Tokma, di ketahui hanya kantongi Ijin Prinsip. Artinya diduga ada pelanggaran Perda pada kedua bangunan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Drs H. Uju MSi pun sudah mengetahui tentang keberadaan TOKMA.
“Saya baru mengetahui dari abang nih. Nanti saya sampaikan ke Kepala Dinas nya. Terimakasih informasinya bang,” ujar Uju di ruang kerjanya, Rabu (31/10/2018) sore lalu.
Disinyalir Pelanggaran Perda yang dimaksud adalah Perda No 10 tahun 2013 tentang IMB, Perda No 11 tahun 2013 tentang izin gangguan dan izin tempat Usaha serta Perda No 7 tahun 2014 tentang retribusi daerah yang mana bisa dikenakan sanksi administratif atau Pidana.
TOKMA yang telah beroperasi berjalan sekitar 2 bulan, ‘tak bergeming’ dengan pihak Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi. Demikian dengan bangun hotel yang di maksud di atas, pantauan awak media ini, pembangunan tetap berjalan seperti biasa.. Bersambung…… (Tim)