SK Bupati Neneng Digugat

- Penulis

Sabtu, 6 Mei 2017 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, PostKeadilan – Pasca kembalinya Bupati Neneng Hasanah Yasin menjabat usai cuti jelang Pemilihan Bupati, dimana Neneng langsung mengeluarkan Surat keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor 821.2/Kep.340-BKPPD/2017 tertanggal 3 Maret 2017. SK itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung oleh 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi lantaran demosi atau penurunan jabatan.
Kuasa hukum 27 ASN, Bilhuda menegaskan, pihaknya menggugat Surat keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor 821.2/Kep.340-BKPPD/2017 tanggal 3 Maret 2017, karena sesuai UU, penerbitan SK tersebut merupakan suatu tindakan yang melawan hukum.

“Kita ingin menguji sejauhmana keabsahan dari SK petahana tersebut,” tegas Bilhuda kepada wartawan usai mengajukan gugatan ke PTUN Bandung, Selasa (18/4) lalu.

Ia mewakili para ASN, meminta pihak pengadilan untuk membatalkan SK petahana tersebut, serta menguatkan SK Plt Bupati Rohim Mintareja Nomor 800/Kep.02-BKD/2017 tentang Pengukuhan dan Penataan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi pada tanggal 5 Januari 2017.

Baca Juga :  Pemkab Toba Persiapkan Kebijakan Terpahit Apabila Corona Merebak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena SK itu (SK Plt Bupati) yang legal, memenuhi persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku. Sementara SK petahana kita menilai adalah SK yang cacat hukum,” jelas nya.

Di dalam pasal 71 UU 10/2016 tentang Pilkada, sambung dia, sudah jelas kebijakan mutasi, rotasi dan demosi itu diperbolehkan enam bulan setelah pelantikan.

Sementara pasal 116 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tegas dia, dijelaskan pejabat yang belum menjabat selama dua tahun sejak dilantik tidak boleh diganti atau dipindah ke posisi lain.

Baca Juga :  Medsos Twitter Heboh, Tsamara : Ada yang Mau Adu Domba PSI dengan PDIP

Kalaupun sudah melewati dua tahun, penggantian harus memperhatikan beberapa syarat, misalnya alasan dan tujuan penggantian harus jelas dan sesuai kompetensi orang yang bersangkutan.

Sebelum melakukan penggantian, kepala daerah harus melapor terlebih dahulu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pemerintah daerah terkait kemudian membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memproses pemindahan dan penggantian pejabat.

“Secara terang benderang, UU sudah membatasi kewenangan pejabat pemerintah daerah untuk melakukan mutasi, rotasi dan demosi paska pilkada,” paparnya.

Setelah melayangkan gugatan tersebut, pihak pengadilan lanjut dia, melakukan tahap persiapan dengan meneliti pemberkasan, baik surat kuasa maupun surat gugatan tersebut. “Sejauh ini saran dari pihak pengadilan belum begitu signifikan,” paparnya.

Seperti diketahui, Bupati petahana Neneng Hasanah Yasin melakukan kebijakan mutasi, rotasi dan demosi ASN di lingkungan Pemkab Bekasi sebagaimana Nomor 821.2/Kep.340-BKPPD/2017 tanggal 3 Maret 2017. Kebijakan itupun mendapat reaksi dari sejumlah ASN yang menilai kebijakan tersebut melawan hukum karena bertentangan dengan UU.

Baca Juga :  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSPB) yang rencananya dilakukan di Karawang pada Minggu depan menuai protes oleh Wakil Bupati Jimmy Ahmadshary

Bahkan, ratusan masyarakat Kabupaten Bekasi telah melakukan aksi unjukrasa di Kantor Bupati Bekasi pada hari Kamis tanggal 6 April 2017, untuk menindaklanjuti pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2016 yang telah dilakukan oleh petahana.

Kisruh ASN di lingkungan Pemkab Bekasi ini pun mendapat perhatian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahyo Kumolo, yang meminta staf bidang Otonomi Daerah (Otda) untuk melakukan pengecekan persoalan tersebut.
Halnya Bupati Neneng, hingga pemberitaan belum dapat ditemui. Simare/Tim

Berita Terkait

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 September 2023 - 13:10 WIB

Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!