BEKASI – POST KEADILAN Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Perwakilan Bekasi bersama nominator Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata dengan anggota Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat (DPRD Jabar) Irpan Haeroni.
Pembahasan dilakukan saat agenda Pansus V DPRD Jawa Barat mendengarkan pendapat akhir Gubernur Ridwan Kamil di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat, (25/3).
Nominator ADWI 2021 Doni Ardon mengatakan, kendala desa wisata yang banyak terjadi lantaran ijin pemanfaatan potensi wisata di desa masih dikuasai pemerintah pusat.
Sehingga, ketika pemerintah Kabupaten hendak membangunnya dengan menggunakan dana APBD tidak bisa dilakukan.
“Permasalahan itu selalu dari perijinan yang sulit dikeluarkan pemerintah pusat, lantaran objek yang dikembangkan masih dikuasai pemerintah pusat,” ungkap Doni Ardon.
Hal sama terjadi ketika pihak pengelola desa wisata berhasil menggali modal yang bersumber dari kontribusi CSR perusahaan, BUMN maupum BUMD.
“Lagi-lagi kendalanya dari perijinan yang dimiliki pemerintah pusat dan ketika kita hendak mengembangkan objek wisata memggunakan bantuan modal yang bersumber dari CSR swasta maupun pemerintah, tidak dapat diserap,” kata Tahar, salah satu penggiat desa wisata di Tarumajaya Kabupaten Bekasi.