Tak Jalankan Perjanjian Kerja Bersama, Dewan Desak Cabut Izin Usaha PT.CHAO LONG

- Penulis

Jumat, 30 Desember 2016 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bekasi, PostKeadilan.Com – PT Chao Long Motor Part Indonesia, sebuah perusahaan otomotif yang memproduksi suku cadang (Spare part) sepeda motor sudah dua tahun tidak memberikan bonus akhir tahun, sebagaimana sudah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pihak Perusahaan dengan Pihak Serikat Pekerja

Adapun ketentuan yang dilanggar oleh perusahaan yang beralamat di Jalan Meranti Blok L-2 Nomor 5-6, Kawasan Industri Delta Silicon 1 Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi dengan jumlah 160 pekerja ini,
adalah Pasal 42 Perjanjian Kerja Bersama, yang berisi antara lain perusahaan memberikan bonus kepada pekerja setiap tanggal 20 Januari setiap tahunnya. Adapun besarnya bonus dirundingkan antara pengusaha dan serikat pekerja.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun postkeadilan.com, bahwa aksi demo para pekerja pun telah digelar pada, Senin (26/12) dan akibat hal tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi berencana akan panggil pihak perusahaan. “Kami DPRD geram dengan ulah pihak perusahaan, pasalnya menurut pengaduan pekerja yang disampaikan kepada kami, sudah 2 tahun pihak perusahaan tidak menjalankan kewajibannya untuk membayarkan Bonus Akhir Tahun kepada pekerja,” tutur Nyumarno Anggota Komisi IV DPRD Kab.Bekasi pada, Selasa (27/12) pagi.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Canangkan SSK di SMP Santa Lusia Doloksanggul

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penuturannya, Nyumarno menjelaskan bahwa Bonus akhir tahun bagi para pekerja PT.Chao Long ini telah menjadi kewajiban perusahaan, karena sudah disepakati dan diperjanjikan antara pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja dengan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut. “Jika pihak pekerja ataupun pihak pengusaha tidak menjalankan salah satu isi pasal PKB, maka itu namanya pelanggaran. Sama juga saat pekerja melanggar Pasal dalam PKB, tentu perusahaan memberikan sanksi pada pekerja. Nah sekarang, harus fair dong, pengusaha juga tidak boleh melanggar atau tidak menjalankan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ada dong,” cetus Nyumarno yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini

Diakui Nyumarno, pihaknya telah menerima pengaduan permasalahan ini, baik dari pekerja maupun dari Advokat Serikat Pekerja. Dan dirinya juga sudah membahas bersama rekan-rekan di Komisi IV DPRD Kab.Bekasi terkait hal ini. “Kami mendesak perusahaan agar segera menjalankan isi PKB ini, bayarkan Bonus Akhir Tahun pekerja untuk tahun 2014 dan tahun 2015 sebagaimana diperjanjikan dalam PKB. Tentang besaran nominalnya, silahkan dirundingkan dan disepakati bersama besaran nominal bonus akhir tahun tersebut dengan pihak serikat pekerja,” ujar Nyumarno

Baca Juga :  Publikasi Forum Perangkat Daerah BAPPENDA dalam Rangka Penyusunan Perancanaan Tahun 2022

Nyumarno juga menyayangkan, kenapa hal seperti ini harus terjadi. Kenapa Pihak Perusahaan tidak mau kembayarkan kewajibannya, padahal sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). “Kenapa bisa sampai buruh melakukan mogok kerja untuk menuntut sebuah hak pekerja yang bersifat normatif, ini jelas kesalahan pengusaha PT.Chao Long, bukan salahnya pekerja yang mogok kerja menuntut hak,” ulasnya

Pengusaha yang seperti ini yang membuat nama Pengusaha/ Investor lain tidak bagus dan tercoreng namanya dimata publik. Telah diberikan kebijakan investor untuk melakukan usaha dan berinvestasi di Kab.Bekasi, tetapi juga harus patuhi ketentuan perundangan yang berlaku, dan jalankan kewajibannya kepada pekerja. Jika sudah kejadian seperti ini, pengusaha-pengusaha nakal terhadap pekerja, harus diberikam sanksi tegas

“Saya mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat bertindak tegas, jangan asal-asalan memberikan Izin Usaha. Jika perlu disertai Pernyataan Tertulis Calon Investor saat mengajukan perijinan, untuk mematuhi perundangan dan ketentuan ketenagakerjaan saat investasi di Wilayah Kabupaten Bekasi. Dan perlunya kebijakan yang tegas dari pihak Perijinan Usaha, untuk berani mencabut saja ijin usaha bagi pengusaha-pengusaha yang tak taat aturan ketenagakerjaan,” imbau Nyumarno.

Baca Juga :  Kasus Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik, Arist Merdeka Sirait Angkat Bicara

Jika tetap tidak mau menjalankan kewajibannya membayarkan Bonus Akhir Tahun kepada Pekerja, rencananya DPRD Kab. Bekasi akan panggil Pihak Pengusaha PT.Chao Long ke DPRD. Kami akan panggil pihak perusahaan, bersama Disnaker dan instansi terkait lainnya seperti Bidang Perijinan Usaha BPMPPT, Bagian Lingkungan Hidup BPLH dan Bagian Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

“Kami akan cari pelanggaran-pelanggaran pihak Perusahaan, baik dari sisi ketenagakerjaan (magang yang tidak sesuai aturan, Skorsing pekerja yang tanpa dasar, Ijin Tenaga Kerja Asingnya (TKA dll), dari sisi Lingkungan Hidupnya, dari sisi perijinan usaha, atau dari sisi pelanggaran lainnya,” pungkas Nyumarno menutup wawancara. (AZ)

Berita Terkait

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!