Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimkabar sumut

Pemkab Tobasa Digugat, Kapolres Minta Berjalan Kondusif

3
×

Pemkab Tobasa Digugat, Kapolres Minta Berjalan Kondusif

Sebarkan artikel ini

Tobasa, PostKeadilan – Untuk memperjelas pembayaran pekerjaan DAK Fisik TA 2017 sampai saat ini belum dibayar Pemkab Tobasa sebanyak 15 paket dengan total jumlah Rp. 5.614.058.204,00.

Menanggapi permasalahan ini, Kuasa Hukum dari pihak rekanan yang merasa dirugikan, Zainal Sihombing SH, menjelaskan bahwa hal ini akan didesak dan meminta pihak Pemkab Tobasa harus bertanggung jawab.

“Melalui pertemuan hari ini dengan kapolres Tobasa, AKBP Agus Waluyo S.IK, meminta agar tetap kondusif, tentu kita sangat apresai karena sesuai dengan tupoksi mereka untuk menjaga kamtibmas. Namun apapun jawabannya, kita tetap tuntaskan perkara ini sampai selesai. Masa ada audit kepada pekerjaan yang sudah 3 tahun lalu, kan aneh… Makanya tadi kita pertegas saat audiensi dengan Kapolres, bahwa Pemkab harus segera mengambil tindakan,” ucapnya usai pertemuan dengan Kapolres, Kamis (29/8).

Lebih detail Zainal memaparkan, bahwa ini terjadi karena keterlambatan serapan anggaran oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Tobasa, sehingga dana tersebut di blokir oleh Pihak Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, padahal ke 15 paket proyek tersebut sudah dilelang dan ditetapkan pemenangnya.

“Inilah ketidakbecusan pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang tidak mematuhi aturan yang sudah disepakati di awal. Mirisnya lagi Pemkab Tobasa, sudah menampung Anggaran tersebut di P.APBD T.A. 2018, namun kita tidak mengetahui apa alasan Pemkab Tobasa dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Tobasa dibawah pimpinan Audi Murphy Sitorus tidak membayarkan hutang Pemkab tersebut, sehingga Anggaran yang sudah ditampung di P. APBD TA 2018 tersebut menjadi SILPA dan dalam APBD TA 2019 anggaran untuk pembayaran hutang Pemkab Tobasa tersebut juga tidak ditampung..?. Sehingga inilah yang menjadi pemicu pada saat paripurna kemarin, karena menurut kami ada diskriminasi,” ketusnya.

Dia menandaskan bahwa permasalahan ini sudah masuk jalur hukum, Nomor Perkara : 34 s/d 37/Pdt.G/PN. Blg/2019 dan 41 s/d 48 dan 55/Pdt.G/PN. Blg/2019 dengan gugatan wanprestasi akan disidangkan PN Balige hari Senin (2 September 2019) dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat.

“Harapan kita pihak Pemda punya itikad baiklah untuk segera membayarnya. Karena jika berlama-lama, maka akan ada proses hukum lainnya. Apalagi gugatan kita menang, pihak Pemkab Tobasa akan membayar 3 kali lipat,” pungkasnya.

Terpisah kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Tobasa, Audi Murphy Sitorus sekarang jadi Sekda, pada saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (29/8) Pukul 12.36 WIB, mengatakan “Pemkab menunggu prosesnya selesai termasuk proses hukumnya di pengadilan”. (Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.