PostKeadilan – Hal sewa Barang Milik Negara (BMN) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Nasional Corruption Watch (NCW) tuding Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata, Murphy Sitorus salah gunakan jabatan.
Ketua NCW, Herman PS kepada PostKeadilan ungkap BMN Objek Wisata Keluarga Dan Anak di Desa Gurgur kecamatan Tampahan, yang berubah menjadi tempat hiburan malam tersebut ditengarai sebagai tambahan pundi-pundi keuangan pribadi sejumlah oknum-oknum pejabat Kab. Tobasa.
“Itu sudah salah. Jelas tidak sesuai dengan Permen Keuangan RI
Nomor 57/PMK.06/2016
Tentang tata cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara dan PP 27 tahun 2014,” ujar Herman, Jumat (20/9/2019) malam.
Sebelumnya, awak media ini konfirmasi ke Kadis Murphy Sitorus kini menjabat Sekda Kab. Tobasa. Demikian pembicaraan via WhatsApp:
Red: Mau konfirmasi hal
1. Penyewaan Objek Wisata Keluarga dan Anak di Desa Gurgur kecamatan Tampahan, yang berubah menjadi tempat hiburan malam.
– Apakah masuk menjadi PAD.?
– Apakah penyewaan tersebut disetujui oleh Bupati.?
Murphy Sitorus: Masuk PAD. Tidak perlu persetujuan Bupati, kewenangan tersebut berada di Kadis Pariwisata.
Red: Berarti Kadisnya bapak ya.?
Murphy Sitorus: Ya.
Red: Apakah transaksi sewa pakai kwitansi atau bagaimana pak.?
Murphy Sitorus: Disetor ke Kas Daerah.
Red: Soalnya si penyewa yang sudah kami konfirmasi sebelum nya sebut tidak pakai kwitansi tanda terima uang. Bgmn pak.?
Murphy Sitorus: Bukti setoran ke Kas Daerah, ada di Dinas Pariwisata.
Mengetahui pernyataan demikian Herman sesalkan pernyataan Murphy. “Suruh Sekda Murphy banyak-banyak belajar. Seorang sekda itu harus multi talenta. Saya tidak tahu atas dasar apa dia (Murphy) mengatakan begitu. Apa lagi sudah jelas-jelas tempat wisata itu berahli fungsi,” ketus Herman.
Di sisi lain, sang penyewa tempat, Boyma Tobok H.Simanjuntak akui memakai tempat wisata itu menjadi tempat hiburan malam seijin Dinas Pariwisata Kab. Tobasa dibawah pimpinan Murphy Sitorus ketika itu.
Boyma yang tengah dilaporkan istrinya atas dugaan penganiayaan itu mengiyakan beri uang sewa tanpa kwitansi kepada Dinas Pariwisata disaksikan Murphy.
“Iya.. diruangan itu ada pak Murphy, ada bendaharanya juga. Hanya pakai perjanjian kontrak,” ucap Boyma.
Kembali ke Herman, lembaga NCWnya akan segera melayangkan surat resmi atas kasus diatas.
“Menurut kami, karena sudah melanggar aturan yang ada di Negeri ini kami kan layangkan surat. Kita uji kebenaran saudara Murphy dan penyewa itu. Kita lihat saja nanti,” pungkasnya. Bersambung.. (Indra/Togi)