Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan.com – Penyaluran Vaksin covid 19 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan di 5 Puskesmas tidak sesuai dengan Standar Operasional (SOP), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) surati ke 5 Puskesmas tersebut berupa peringatan keras dan menyalahi aturan tentang pendistribusian vaksin covid 19.
Adapun daftar kelima puskesmas yang dapat peringatan keras dari BPOM itu diantranya: Puskesmas Lolowau, Puskesmas O’ou, Puskesmas Amandraya, Puskesmas Hilisimaetano dan Puskesmas Luahagundre Maniamolo.
Salah satu diantara Puskesmas yang mendapat peringatan keras BPOM tersebut mengatakan, surat peringatan BPOM itu adalah merupakan kelalaian bersama dan kami telah membalas surat mereka
selanjutnya, dengan peringatan keras ini kami akan selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan supaya dalam proses selanjutnya tidak terjadi kesalahan atau kelalalian.
Vaksin yang diserahkan ke puskesmas menggunakan Cool Box dan mereka langsung atau petugas Vaksin Covid-19 dari Dinas Kesehatan yang mengantar ke Puskesmas setiap dilakukan Vaksin dan setelah selesai kegiatan Vaksin Cool Box tersebut dibawa pulang lagi oleh Dinas Kesehatan.
Baca Juga : Kapolres Nisel Paparkan Motif Kasus Curanmor Melalui Konferensi Pers
Dari penyampaian kepala puskesmas tersebut terlihat bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan dinilai sengaja main main atas aturan yang telah di tentukan pada pelaksanaan Vaksin Covid-19.
Putusan pelanggaran yang dikeluarkan oleh BPOM kepada ke lima puskesmas itu yakni terkait SOP dan soal aturan suhu Vaksin Covid-19 saat didistribusikan Kepuskesmas.
Pelanggaran pelanggaran demikian bisa saja Vaksin Covid-19 yang di order akan menimbulkan ketidak nyamanan dan dapat mengancam nyawa pengguna atau dengan kata lain vaksin covid 19 tersebut dapat berkurang efektifitas dari vaksin tersebut.
Aturan undang undang yang dikeluarkan oleh BPOM bagi kelima puskesmas itu diatas adalah merupakan pelanggarannya
Uandang undang RI nomor 36 tahun 2009 Pasal 98 ayat 3 dan 4, Pasal 108 ayat 1 tentang kesehatan. Selanjutnya pelanggaran Permenkes nomor 74 tahun 2016 Pasal 9 ayat 1 dan 2 tentang standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor 4 Tahun 2018 tentang pengawasan pengelolaan obat, bahan obat Narkotika Psikotropika dan Prekusor farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian pada lampiran huruf A butir ;
Butir 1.15, Butir 1.16, Butir 2.7, Butir 3.1, Butir 3.3, Butir 4.27 dan Butir 6.2.
Surat peringatan keras dan aturan yang dikeluarkan oleh BPOM kepada lima puskesmas diatas maka dihimbau kepada penegak Hukum agar segera memproses pihak pihak terkait mengingat pelanggaran ini langsung tertuju kepada setiap orang yang ditangani atau di Vaksin.
Masyarakat Nias Selatan sangat memahami bahwa setiap Vaksin yang telah disuntikan akan merupakan imun tubuh terhadap suatu penyakit didalam tubuh manusia, namun dari hal hal penggunaannya yang tidak sesuai SOP dan standar cool box sebagaimana yang telah BPOM keluarkan melalui putusan maka Vaksin tersebut akan berdampak buruk terhadap orang yang menerimanya. (Tim)
Respon (1)