Walau Dilayangkan Surat Panggilan, TOKMA Tak Kunjung Datang

- Penulis

Sabtu, 6 Oktober 2018 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, PostKeadilan – Hal berita beberadaan bangunan Tokma di Desa Sumberjaya terindikasi tidak kantongi perijinan, pihak Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) layangkan surat panggilan ke dua kalinya.

“Hari ini TOKMA tidak hadir. Sedang di siapkan panggilan ke 2,” jawab Kasi DPMPTSP, Wowo kepada PostKeadilan melalui chat WhatsApp, Rabu (3/10/2018) sore.

Seperti di beritakan pada edisi sebelumnya, LSM GMBI melalui Sekretaris GMBI Tambun selatan, Hartono Amani mengatakan kepada PostKeadilan bahwa Tokma tidak mengantongi perijinan sesuai Perda kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  8 Bocah Karawang Jadi Korban Kejahatan Pencabulan

Pelanggaran Perda yang dimaksud adalah Perda No 10 tahun 2013 tentang IMB, Perda No 11 tahun 2013 tentang izin gangguan dan izin tempat Usaha serta Perda No 7 tahun 2014 tentang retribusi daerah yang mana bisa dikenakan sanksi administratif atau Pidana.

Dipertanyakan kembali kepada pihak kecamatan, pasca pemberitaan PostKeadilan edisi 35, pihak Tokma datangi Kantor Kecamatan.

“Kami baru saja mengeluarkan surat rekomendasi. Untuk selanjutnya bukan wewenang kami bang. Tanya saja ke dinas,” ujar Hendra, Kasi yang membidangi hal tersebut.

Di telusuri ke dinas terkait, pihak DPMPTSP akui bahwa belum ada surat mengenai Tokma. “Kami sudah cek, belum ada surat permohonan perijinan dari Tokma. Nanti kan kita cek ke lapangan,” terang Wowo kepada awak media ini, Senin (24/9/2018).

Baca Juga :  PKB Kabupaten Karo Bagikan Sembako

Beberapa hari kemudian, bersama awak media ini, pegawai DPMPTSP, Suranto kunjungi Tokma. “Untuk surat-surat perijinan, sudah ada yang tangani pak. Hubungi saja pak Arif,” ujar karyawan Tokma sembari memberi nomor HP Arif, Kamis (27/10/2018).

Arif yang di konfirmasi Kamis itu, berjanji akan temui pihak dinas dan awak media ini. Namun hingga berita di lansir, Arif tak kunjung perlihatkan batang hidungnya.

“Seharusnya bangunan tidak dapat berdiri sebelum kantongi surat perijinan. Apa lagi sudah beroperasi, itu sudah sangat menyalahi aturan,” tegas Sekdin DPMPTSP, Zaki kepada PostKeadilan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Hadiri Sidang Paripurna DPRD Pakpak Bharat

Zaki pun perintahkan Kabid yang membidangi dan jajarannya agar segera memproses laporan berita PostKeadilan.

Senada dengan Zaki, Kabid Perijinan, Maktub adakan rapat tentang laporan berita tersebut. Pada laporan berita itu disebut Tokma sudah operasional, namun di duga tak kantongi perijinan. Kepada crew PostKeadilan, Maktub berjanji akan segera memprosesnya.

“Kita kan proses, kita panggila mereka bang. Kalau mereka membangkang, kita tutup itu,” pungkas Maktub ketika itu. Bersambung………….. (Tim)

Berita Terkait

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!