Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
kabar jabar

Waspada BPJS Palsu !

193
×

Waspada BPJS Palsu !

Sebarkan artikel ini

Jawa Barat Postkeadilan – Warga di Padalarang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Budiyanto dibuat resah menyusul ditemukan kartu palsu BPJS. Kartu mereka tidak bisa digunakan untuk berobat, padahal sudah membayar iuran Rp 100 ribu per bulan.

Kasus Budianto diketahui setelah pihak rumah sakit menyatakan BPJS dirinya palsu. Dia pun tak bisa menikmati layanan kelas III, hasil jerih payahnya menabung selama delapan bulan.

Oknum bernama BN, diduga menggelabui warga untuk bisa memperoleh kartu BPJS. Sekali membuat kartu, warga membayar Rp 100 ribu per orang.

Baca Juga :  Coffee Morning Pemkab Bekasi Dengan Media

Bukan hanya itu saja, iming-iming BN kepada korbannya tak perlu membayar iuran bulanan. Sebab kartu palsu BPJS itu berlaku hingga dua tahun.

BN juga berkilah, setiap RW mendapatkan jatah delapan hingga 10 orang untuk setiap program tersebut.

Uang pendaftaran dikumpulkan pada bendahara desa. Namun nahas, BN langsung membawa uang hasil iuran seluruh warga

Direktur Utama BPJS Fachmi Idris mengatakan, masyarakat harus waspada dan berhati-hati dengan adanya kartu palsu BPJS. Dia menyarankan, agar tidak mudah di iming-imingi seseorang yang menyebut bisa menggunakan jalur cepat.

Baca Juga :  Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api di Ciomas Pria Tersebut Di Duga Pegawai Koperasi Simpan Pinjam

“Kita ingin masyarakat jangan mau ditipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” imbau Fachmi di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Memperoleh BPJS dengan badan resmi, kata Fachmi, justu lebih mudah. “Untuk akses, kita buka di kantor cabang, dan online kita juga buka,” tutup Fachmi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, mengaku sudah mendengar soal kasus kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) palsu.

Baca Juga :  Komite dan Pihak Sekolah SMAN 1 Kedung Waringin Di Ultimatum LSM Sapulidi

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga sudah melakukan klarifikasi, BPJS-nya juga sudah melakukan klarifikasi,” ungkap Puan usai menjadi pembicara di Gedung BPK RI Jakarta, Senin 25 Juli 2016.

Puan menjelaskan kasus ini terjadi karena orang-orang mendaftar BPJS tidak melalui lembaga resmi, melainkan dari pihak lain di luar pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses