Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakarta

Komnas PA: Pemerkosa Anak Umur 7 Tahun Lalu Dibakar, Layak Dihukum Mati

392
×

Komnas PA: Pemerkosa Anak Umur 7 Tahun Lalu Dibakar, Layak Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Komnas Perlindungan Anak (PA) minta pelaku pemerkosa serta membunuh seorang bocah perempuan berusia 7 tahun dikenakan hukuman mati.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Mafia Tanah Di Desa Sukamanah, LMPPSDMI Harapkan Percepatan Kinerja Polres

Pasalnya, setelah diperkosa sampai tak sadarkan diri, pelaku RD (18) juga tega membakar hidup-hidup di rumah korban.

Baca Juga :  Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah

Kejadian tragis di Desa Wajo Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (19 /7/ 2020) itu mendapat sorotan serius dari Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga :  KorNas DPP LAN RI Audensi Dengan Ketua DPRD Kota Bekasi : Merajut Sinergi Melawan Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses