Medan, PostKeadilan – Bertahun-tahun sudah kasus sengketa kepemilikan sebidang tanah di JalanMongonsidi III N0.28 Medan tak kunjung usai.
Mirisnya, pihak oknum Kepolisian Wilayah hukum Polda Sumatera Utara (Sumut), khususnya Polrestabes Medan yang turut menangani kasus tersebut tak juga kunjung ungkap Pemalsuan Surat yang menjadi alas hak kepemilikan.
Dikarenakan lamanya proses perkara ini, sudah seharusnya diantara kedua belah pihak berperkara ada yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Statement ini disampaikan Ketua DPW NCW Sumut, Mikhael Siregar ST. Menurut dia, NCW tengah menyoroti penanganan hukum yang dilaporkan masyarakat itu.
“Sudah berulang kasus sengketa tanah itu bergulir, selayaknyalah rekan Kepolisian dalam hal ini Polda dan Polrestabes Medan bertindak tegas. Ungkap secara transparan, ada unsur pemalsuannya atau tidak,”ujar Mikhael kepada PostKeadilan, Minggu (16/8/2020) siang.
Lanjut dia ……