Bekasi – Postkeadilan. Terkait kasus Tanah milik ahli waris Sanan Bin Sairun yang terletak di Kp.Tanah Baru, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, masih dalam Peserteruan dan saling Klaim antara Ahli Waris Sanan Bin Sairun melawan L. Mulyadi yang memiliki masing – masing alat bukti Kepemilikan Tanah berupa Girik yang di milik Sanan Bin Sairun sedangkan L. Mulyadi mempunyai Sertifikat Hak Milik
Usman perwakilan dari ahli Waris Sanan Bin Sairun warga Kp. Poncol, Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mengatakan, terkait Tanah Warisan yang berlokasi di Kp.Tanah Baru, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya tersebut, Kami akan pertahankan apa yang menjadi hak Kami, bahwa orang tua Kami tidak pernah memperjual belikan atau mengagunkan kepada siapa pun tanah tersebut,” kata Usman (5/3/22).
Usman menjelaskan, bahwa tanah warisan orang tuanya berawal dari pembelian Girik C.206 Persil 6 atas nama Musamih Bin H.Tamrin yang dijual habis kepada Tiga orang pembeli, salah satunya adalah Sanan Bin Sairun C.304 dan pada perincikan ulang tahun 1980 berubah menjadi C.339,” jelas Usman.
“Bahwa orang tua Kami membeli dari C.206 Persil 6 atas nama Musamih Bin H. Tamrin tercatat peralihannya dengan jelas, bahkan di dalam net rincikan tahun 1980 pun ketika ada perincikan ulang masih murni tercatat C.339 dengan nomor bidang 11,” ungkap Usman.
Edi Utama, S.H.,M.A sebagai Kuasa Hukum ahli Waris Sanan Bin Sairun mengatakan, berdasarkan data dan fakta yang ada, bahwa tanah milik Sanan Bin Sairun, sebagai Klain Saya tidak pernah menjual belikan atau terlebih di agunkan kepada pihak manapun,” kata Edi Utama.
“Artinya tanah hak milik ahli Waris Sanan Bin Sairun masih ada dan tidak pernah di perjual belikan kepada siapa pun, untuk Sertifikat Hak Milik yang mengklaim Saya nilai tidak tepat,” ujar lEdi.
“Bahwa diketahui pada tahun 1980 dilakukan perincikan ulang dari IPEDA Purwakarta dan masih tercatat Sanan Bin Sairun dan terdaftar di Buku Net Rincik dengan C berubah menjadi C.339. Hal itu tercatat dan terdaftar di Buku Rincikan tahun 1980 nomor bidang rincikan 11persil 6. S1, karena riwayat tanah atas nama Musamih Bin H.Tamrin sangat jelas peralihannya, yaitu di jual ketiga orang berbeda, salah satunya Sanan Bin Sairun, karena ahli waris Sanan Bin Sairun belum pernah menjual atau mengalihkan tananhnya kepada siapapun atau diagunkan ke pihak manapun,” papar Edi Utama pada Wartawan.