Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsmedan

Pernyataan Politis Ketum KNPI Haris Pertama Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Ini Kata Pakar Hukum

×

Pernyataan Politis Ketum KNPI Haris Pertama Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Ini Kata Pakar Hukum

Sebarkan artikel ini

MEDAN – POSTKEADILAN Ketua Umum Dewan Pembina Pondok Konstitusi Ali Yusran Gea menyebut, bahwa pernyataan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama dalam pidato politiknya pada Sabtu (23/7/2022) lalu di Yogyakarta, terhadap Menko Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartanto tidak pantas direspon secara hukum.

Baca Juga :  Kepala SMA Negeri 2 Tambun Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun PostKeadilan yg ke-1 (Dekade)

Pakar Hukum Tata Negara yang karib disapa AY Gea ini berpendapat bahwa pernyataan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama merupakan suplemen bagi negara hukum, sehingga jangan dipolitisasi apalagi dipidanakan.

Baca Juga :  LBH Pers Indonesia Kecam Tempat Limbah B3 PT TPL?

“Jangan pernyataan politis dipolitisasi menjadi pemidanaan. Sama halnya itu kekuasaan menggunakan hukum (untuk) membungkam demokrasi. Kritik itu suplemen bagi negara hukum,” kata AY Gea kepada wartawan di Medan, Sabtu (30/7/2022) pagi.

Baca Juga :  Paud Sejahtera Desa Siponjot Kunjungi Mako Polres Humbahas

AY Gea yang juga mantan Wakil Ketua Bidang Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara itu menyebutkan, bahwa langkah pemidanaan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris pertama sarat politis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 agen live casino sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88