Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
AcehHeadline NewsVideo

Kantor wilayah KEMENKUMHAM Aceh berikan Remisi 17 Agustus kepada 5912 Narapidana

×

Kantor wilayah KEMENKUMHAM Aceh berikan Remisi 17 Agustus kepada 5912 Narapidana

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Postkeadilan. Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh memberikan remisi kepada 5912 narapidana yang sedang menjalani hukuman pada lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di Aceh. ( 26 Juli 2022).

Baca Juga :  Gubernur Sumsel Hadiri Rapat Paripurna DPRD Di HUT Ke.10 Kabupaten Muratara

Berlangsung di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, pemberian remisi ini dihadiri oleh Pj. Gubernur Aceh
beserta unsur Forkopimda Aceh lainnya. Hadir pula Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Aceh,
Para Kepala Dinas dan SKPD Provinsi Aceh, Kepala UPT di wilayah Banda Aceh/Aceh Besar, dan
sejumlah tamu penting lainnya.

Baca Juga :  Pelapor Akan Cabut Perkara Penyidik Susah DiJumpai, Ada Apa Dengan Penyidik Reskrim Polres Deli Serdang Pakam

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Divisi
Administrasi Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa penghuni Lapas/Rutan di Aceh sebanyak 8.446
orang yang terdiri dari 1.535 Tahanan dan 6.911 Narapidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://juara303z.com/ https://www.rhinologyonline.org/ bumbu medan https://canildobalacobraco.com.br/ https://www.flvw-iserlohn.de/ https://bighand.jp/ psykologpernillezoega.dk