SUMUT -POSTKEADILAN Mantan Ketua Pengadilan Agama ( PA) Sei Rampah Serdang Bedagai Sumatera Utara inisial “MS” disomasi warga inisial FPD. Somasi ini dilakukan lantaran mantan Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah ingkar janji terhadap pekerjaan Pembangunan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Sibuhuan yang dijanjikan. Akibat bujuk rayu ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 550.000.000,- ( Lima ratus lima puluh juta rupiah ) Senin (21-11-2022)
Pasalnya berdasarkan isi surat somasi yang ditujukan kepada MS, mantan Ketua PA Sei Rampah ada menjanjikan proyek Pembangunan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Sibuhuan. Dari janji itu inisial MS membujuk rayu korban FPD sehingga FPD mengirimkan sejumlah uang dengan 2 (Dua) termin pengiriman. Pada saat pemberian uang pertama kali sebesar Rp 200.000.000,-diterima langsung oleh MS. Pemberian kedua dikirim lewat setor tunai oleh korban FPD sebesar Rp 350.000.000,-. Bahkan lewat surat somasi yang dikirim Law Office Dedi Pranoto SH and Partners.
Pengacara Korban FPD Dedi Pranoto SH, Senin (21/11/2022) kepada awak media terkait surat somasi yang dilayangkan kepada mantan PA Sei Rampah MS dengan singkat “Saya lagi kurang enak body ” Jawabnya
Terkaid permasalahan tersebut Komisi Yudisial Sumatera Utara “Syah Rizal Munthe” saat di hubungi awak media via WhassApp Senin ( 21-11-2022) mengatakan ” Informasi dugaan pemberian sejumlah uang dari Korban Freddy P Daulay sebesar Rp 550.000.000,- kepada mantan PA Sei Rampah MS untuk proyek pembangunan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Sibuhuan dengan singkat sejauh itu ada laporan kepada kami di Komisi Yudisial dengan dilengkapi bukti-bukti , tentu ini akan kami tindaklanjuti’
“Jika ada laporan yang masuk kepada kami dengan disertai bukti-bukti tentu akan segera kami tindaklanjuti”sebutnya