Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Ditilang Satlantas Polres Bangkalan, Sejumlah Supir Bus Sebut ‘Tidak Adil’

246
×

Ditilang Satlantas Polres Bangkalan, Sejumlah Supir Bus Sebut ‘Tidak Adil’

Sebarkan artikel ini

Bangkalan, PostKeadilan – Sejumlah supir bus Akas tidak terima dirinya dikenakan tilang oleh anggota Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan. Pasalnya, para oknum anggota Satlantas Polres Bangkalan itu merasa tak adil karena Satlantas tidak lakukan penilangan terhadap semua bus yang melintas dari Pos Tangkel Madura, Bangkalan.

“Hanya bus kami dan bus-bus tertentu saja yang kena tilang. Banyak bus lain yang melintas, tapi tak di stop (untuk penindakan tilang). Apa begini adil.?,” keluh supir bus bernada protes karena dirinya terkena tilang beberapa pekan lalu enggan sebut nama kawatir lebih dipermasalahkan lagi dikemudian hari kepada PostKeadilan, Sabtu (3/2/2108).

Example 300x600

“Lagian Polisi itu kalau rajia kan harus ada plank pemberitahuan. Mereka (anggota Satlantas Polres Bangkalan) hanya berdua. Kami melintas di stop, ditilang,” celetuk sopir lain sembari perlihatkan surat tilang kepada awak media ini.

Ketika dikonfirmasi dengan anggota Satlantas yang berada di Pos, sebut atas perintah atasannya, KPU Mansur.

Diminta klarifikasi hal tersebut, Minggu (4/2/2108) siang via whatsapp (wa) Mansur menjawab demikian: ‘Trims Pak Simare, jadi saya sampaikan Bahwa semua-semua penindakan terhadap Bus Akas yg melewati Pos itu Bukan Dilakukan Oknum Polisi. Tapi yg melakukan penindakan adalah Polisi Lalu Lintas yg sedang melaksanakan Perintah. Nah siapa yg merintah, Yg memerintah Adalah UU sesuai kewenangannya’

Lanjut wa Mansur, Karena Bus yg lewat depan Pos itu Melanggar pasal 287 UU LAJ.

‘Nah kalau ada pelanggaran dan tdk tindak dgn tilang Oleh Anggota berarti anggota membiarkan orang melanggar. Dan apa yg dilakukan oleh Anggota sdh benar mesti tdk dalam Razia apa bila ada pelanggaran yg kasat mata Wajib Hukumnya Sesuai UU kita lakukan pendindakan’ pungkas Mansur.

Seperti diketahui, Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2008 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai berikut:

Pasal 287 ayat 1 : tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000

Pasal 287 ayat 2 : tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000

Pasal 287 ayat 3 : tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Dikonfirmasi kembali kepada nara sumber tentang jawaban Mansur, pria di ujung seluler sebut akan membuktikan. “Nanti kami video kan bagaimana bus tertentu lewat tanpa dilakukan tindakan tilang pak. Kalau kami sudah ada bukti rekaman, ntar kami kirim sama bapak,” ucap sumber, Minggu (4/2/2018).

Masih kata sumber, kalau memang bus tidak diperbolehkan lewat, ya bukannya kerja sama dengan pihak Dishub.?.  “Dan paling tidak kan bus di cegah masuk. Jangan dibiarkan masuk melintas begitulah,” imbuhnya.

“Supir-supir punya tanggung jawab keluarga, anak istri pak. Ditilang begini kan pengeluaran. Apalagi sebagai supir yang lagi membawa penumpang demikian, bisa kepikiran, tidak konsen yang dapat mengakibatkan kecelakaan loh,” putus sumber.

Sementara itu ditempat terpisah sebelumnya, Satlantas Polres Bangkalan, menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama lima pilar keselamatan dalam rangka mempertegas komitmen bersama sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), Jumat (2/2/2018).

“Paling penting dalam rakor ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” jelas Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Inggit Prassetyanto.

Menurut anggota Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M.Ridha, SIK, SH, MH ini mengatakan bahwa dengan melibatkan Dishub, Satpol PP, Bapedda, Dinkes dan Rumah Sakit dalam forum lalu lintas lima pilar tersebut, agar supaya sama-sama bertanggung jawab pasca terjadinya kecelakaan.

“Kecamatan Tanah Merah dan Blega adalah daerah rawan kecelakaan. Memperbaiki saranan dan prasana di dua Black Spot itu harus dilakukan,” imbuhnya.

Inggit meminta kepada instansi terkait untuk mengganti rambu-rambu lalu lintas yang telah usang.  Khususnya, di wilayah rawan kecelakaan agar dipasang pita penggaduh dan paku jalan.

“Kami selalu berkomitmen untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Tentunya, harus didukung penuh oleh instansi terkait,” tandasnya. Bersambung……………………………(Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.