Nias Selatan, PostKeadilan – Terkait kasus Erlina Zebua alias Ina Ayu (baca: Hmm.. Janda Pelapor Itu Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polres Nisel, baca: Mengharukan, Kejari Nisel Beri Bantuan Terhadap Anak Tersangka), mendapat perhatian serius dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto SH, MH dan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak.
“Kajati dan Kapolda langsung turun ke Teluk Dalam kabupaten Nias Selatan, membantu mediasi terdakwa pelaku Ina Ayu dan korban,” kata Yos Tarigan, Kasipenkum Kejatisu kepada PostKeadilan, Selasa (23/5/2023) malam.
Kedatangan Kajati Idianto dan Kapolda Panca Simanjuntak dalam mediasi, Ina Ayu dengan korban akhirnya bersepakat berdamai, dan Ina Ayu dapat berkumpul kembali bersama kelima anaknya.
Erlina Zebua alias Ina Ayu yang sempat viral di media sosial melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.
“Menurut Kajati, kedatangan Kajati dan Kapolda ke Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia Als Sowa di Kantor Kejari Nias Selatan,” ulang Yos.
Bertempat di Kantor Kejari Nisel, Kapolda dan Kajati mempertemukan Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia Als Sowa untuk berdamai.
“Jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam,” demikian pesan Kajati Sumut Idianto saat mempertemukan terdakwa dan korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafanao, bahwa terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini Erlina Zebua sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.
Ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat.
“Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Kab. Nias Selatan. Korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun. Kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya,” ucap Kasi Intel Nias Selatan Hironimus yang diperkuat oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses perdamaian antara terdakwa dan korban juga disaksikan oleh
Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, S.H., M.H, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., SIK, M.M, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H. Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, S.Kep.,Ns.,MKN, Kepala Desa Hilimbowo, Tokoh Agama, Ibu Korban Ina Fili Laia serta JPU Kejari Nias Selatan
Hadir juga tokoh agama, Babinkamtibmas dan Babinsa, pihak pemerintah daerah serta masyarakat sekitar.
“Karena antara terdakwa dan korban sudah berdamai maka hukuman yang diberikan kita harapkan seringan-ringannya,” tandasnya. (Simare, Kasipenkum)