Humbahas-Postkeadilan. Pendidikan mengenai perlindungan kekayaan intelektual sangatlah penting agar seluruh pihak terkait mampu menumbuhkan pengetahuan dan kesadaran untuk menghargai hasil karya orang lain.
Termasuk menghindarkan siswa dari bentuk plagiarisme, pemalsuan dan penggunaan barang palsu. Juga mampu memacu tumbuhnya hasil karya dari siswa mengingat sekolah merupakan sumber dari suatu kreasi pemikiran.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Humbahas diwakili Pj Sekda Chiristison Rudianto Marbun MPd pada acara Agenda Guru Kekayaaan Intelektual (RUKI), MoU terkait pelayanan hukum, PKS (Perjanjian Kerjasama) antara sekolah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut serta pengukuhan RUKI sekolah di Kabupaten Humbahas, Rabu (31/1) bertempat di Aula Hutamas Doloksanggul.
Kegiatan ini dihadiri Pj Sekda Chiristison Rudianto Marbun, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Muhammad Jahari Sitepu dan para pimpinan OPD termasuk Kepala Sekolah SMPN 1 Doloksanggul, SMPN 1 Lintongnihuta, SMPN 2 Doloksanggul, SMPN 3 Pollung dan SMPN 5 Parsingguran.