POSTKEADILANCOM – JAKARTA. Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pasaman ( Sobeng Suradal, S.H.,M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H.,Diyani Faudila, S.H.,Agus Salim, S.H ) bertempat di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Pada kamis (4/7/2024)
Bahwa perkara Narkotika Narkotika Jenis sabu Ini bermula dari Penangkapan yang dilakukan oleh Dirresnarkoba Polda Umbar Pada tanggal 15 November 2023 bertempat di jalan Raya Lintas Sumatera Kec. Panti Kabupaten pasaman bertempat di Jalan Raya Lintas Sumatera Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman . Bahwa dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Yogi, Saksi Fatha beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar didalam sebuah Mobil Daihatsu Xenia warna Silver BA 1033 LS telah ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna biru dongker yang digunakan oleh terdakwa M. Zikri pgl Riko bin Zulkifli, dan 1 (satu) unit HP android merek oppo warna biru dongker beserta simcard Axis dengan nomor 083840317927 yang ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan terdakwa Guntur Hasibuan pgl Guntur Bin Joni Hasibuan, dan 1 (satu) unit Hp Android Merek Samsung warna silver beserta simcard telkomsel dengan Nomor 081239598406 yang ditemukan digenggaman tangan sebelah kiri Terdakwa Muhammad Ridwan Pgl Iwan Bin Muis.
Setelah ditanyakan kepada para terdakwa, para terdakwa mengakui bahwa barang barang tersebut benar merupakan kepunyaan para terdakwa dan masih ada lagi 1 ( satu) paket besar Narkotika Jenis sabu yang di Bawa oleh RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan terpisah) yang dibawa menggunakan Jasa Transportasi Bus ALS asal medan tujuan bukittinggi, yang atas keterangan Terdakwa Guntur tersebut pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 12.30 Wib. Bertempat di daerah palupuh Kab. Agam Dirresnarkoba polda sumbar melakukan penangkapan terhadap RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan terpisah) dalam sebuah Bus ALS tujuan bukittinggi dan ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik Teh Cina warna Hijau merk Guanyin Wang yang disimpan dalam tas warna Hitam
Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap paket dengan hasil 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening ditimbang tidak dengan plastik pembungkusnya dengan berat bersih 885, 11 (delapan ratus delapan puluh lima koma sebelas) dan 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram dan Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Badan POM RI Padang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening dengan berat bersih 885,11 (delapan ratus delapan puluh lima koma sebelas) dan 1 (satu) paket kecil sabu dengan berta bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram yang disita dari terdakwa GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN DKK adalah Metamfetamin Positif (+) narkotika Golongan I (Lampiran No. Urut 61 UU No 35 Tahun 2009 tetang Narkotika).