Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Walau Dilayangkan Surat Panggilan, TOKMA Tak Kunjung Datang

102
×

Walau Dilayangkan Surat Panggilan, TOKMA Tak Kunjung Datang

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Hal berita beberadaan bangunan Tokma di Desa Sumberjaya terindikasi tidak kantongi perijinan, pihak Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) layangkan surat panggilan ke dua kalinya.

“Hari ini TOKMA tidak hadir. Sedang di siapkan panggilan ke 2,” jawab Kasi DPMPTSP, Wowo kepada PostKeadilan melalui chat WhatsApp, Rabu (3/10/2018) sore.

Example 300x600

Seperti di beritakan pada edisi sebelumnya, LSM GMBI melalui Sekretaris GMBI Tambun selatan, Hartono Amani mengatakan kepada PostKeadilan bahwa Tokma tidak mengantongi perijinan sesuai Perda kabupaten Bekasi.

Pelanggaran Perda yang dimaksud adalah Perda No 10 tahun 2013 tentang IMB, Perda No 11 tahun 2013 tentang izin gangguan dan izin tempat Usaha serta Perda No 7 tahun 2014 tentang retribusi daerah yang mana bisa dikenakan sanksi administratif atau Pidana.

Dipertanyakan kembali kepada pihak kecamatan, pasca pemberitaan PostKeadilan edisi 35, pihak Tokma datangi Kantor Kecamatan.

“Kami baru saja mengeluarkan surat rekomendasi. Untuk selanjutnya bukan wewenang kami bang. Tanya saja ke dinas,” ujar Hendra, Kasi yang membidangi hal tersebut.

Di telusuri ke dinas terkait, pihak DPMPTSP akui bahwa belum ada surat mengenai Tokma. “Kami sudah cek, belum ada surat permohonan perijinan dari Tokma. Nanti kan kita cek ke lapangan,” terang Wowo kepada awak media ini, Senin (24/9/2018).

Beberapa hari kemudian, bersama awak media ini, pegawai DPMPTSP, Suranto kunjungi Tokma. “Untuk surat-surat perijinan, sudah ada yang tangani pak. Hubungi saja pak Arif,” ujar karyawan Tokma sembari memberi nomor HP Arif, Kamis (27/10/2018).

Arif yang di konfirmasi Kamis itu, berjanji akan temui pihak dinas dan awak media ini. Namun hingga berita di lansir, Arif tak kunjung perlihatkan batang hidungnya.

“Seharusnya bangunan tidak dapat berdiri sebelum kantongi surat perijinan. Apa lagi sudah beroperasi, itu sudah sangat menyalahi aturan,” tegas Sekdin DPMPTSP, Zaki kepada PostKeadilan.

Zaki pun perintahkan Kabid yang membidangi dan jajarannya agar segera memproses laporan berita PostKeadilan.

Senada dengan Zaki, Kabid Perijinan, Maktub adakan rapat tentang laporan berita tersebut. Pada laporan berita itu disebut Tokma sudah operasional, namun di duga tak kantongi perijinan. Kepada crew PostKeadilan, Maktub berjanji akan segera memprosesnya.

“Kita kan proses, kita panggila mereka bang. Kalau mereka membangkang, kita tutup itu,” pungkas Maktub ketika itu. Bersambung………….. (Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.