Padang, PostKeadilan – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Demikian peribahasa patut disematkan kepada Riko Antoni, DPO (Daftar Pencarian Orang) koruptor yang mangkir alias melarikan diri saat dimintai pertanggungjawabannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Sumatera Barat Sumbar).
Berdasarkan Siaran PERS Nomor : SIARAN PERS-04/L.3.3/Kph.3/02/2025 yang dikeluarkan Kasipenkum Kejati Sumbar Mhd. Rasyid,SH.,MH, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejagung RI bersama Tim Intelijen Kejati Sumbar dan penyidik Kejari Pesaman Barat sebut telah menangkap dan mengamankan DPO atas nama Riko Antoni.
Sang Koruptor, Riko Antoni terjerat dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan lapangan tenis Indoor pada dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018.
Dimana kegiatan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan, deviasi pekerjaan sehingga menimbulkan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 421.778.752,24 (Empat Ratus Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Rupiah Dua
Puluh Empat Sen).
Penyidikan dilakukan mulai Tahun 2021 dan selama proses Penyidikan, DPO atas nama Riko sudah 7 kali dipanggil secara sah dan patut untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak pernah datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat dan telah melarikan diri ke Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Dan pada hari Rabu Tanggal 5 Februari Sekitar pukul 10.30 WIB dilakukan pengamanan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Sore itu juga Antoni langsung diterbangkan dari Kota Batam ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan dibawa ke kantor Kejati Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Pasaman Barat di Kantor Kejati Sumbar, selanjutnya RIKO ANTONI langsung ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan Rutan Klas II B Anak Air Padang selama 20 (dua puluh) Hari kedepan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Alasan Tersangka dilakukan penahanan rutan berdasarkan Pasal 21 KUHAP : Subjektif : Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Objektif : Tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih.
Pasal yang disangkakan : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Simare/Penkum)