Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsOpini

DPP Komakopepa Minta PN Jakarta Timur Terapkan Hukum Sesuai Asas Legalitas dan Putusan Hakim Harus Didasarkan Pada Pertimbangan Yang Jelas dan Cukup

22
×

DPP Komakopepa Minta PN Jakarta Timur Terapkan Hukum Sesuai Asas Legalitas dan Putusan Hakim Harus Didasarkan Pada Pertimbangan Yang Jelas dan Cukup

Sebarkan artikel ini

Jakarta PostKeadilan– Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Anti Korupsi dan Penggelapan Pajak (Komakopepa) meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dapat menegakkan prinsip-prinsip transparansi yang berlandaskan akuntablitas publik.

DPP Komakopepa juga mendesak agar PN Jakarta Timur membatalkan penetapan nomor 830/Pdt.P/2023/PN Jak.Tim tanggal 21 November 2023 karena sarat dengan problematic, hidden interest dan mendistorsi wibawa pengadilan.

Example 300x600

“Terhadap perkara tersebut agar dibatalkan dan diputus sesuai asas legalitas oleh majelis hakim,” demikian disampaikan Ketua Umum DPP Komakopepa, Dr. Appe Hutauruk, SH, MH dalam suratnya kepada Ketua PN Jakarta Timur pada 19 Februari 2025.

DPP Komakopepa, lanjut Dr. Appe Hutauruk,SH, MH mengapresiasi semangat PN Jakarta Timur untuk menegakkan wibawa pengadilan melalui prinsip-prinsip transparansi dan konsep negara hukum yang berlandaskan pada akuntabilitas publik, Sebagai Tindak Lanjut Surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : W. 10.U5/15423/HK/XI/2024 Tanggal 25 November 2024 yang ditujukan kepada DPP Komakopepa.

Selanjutnya, sesuai himbauan ketua PN Jakarta Timur pada tanggal 25 November 2024, maka Netty R Gultom dan Togar Edward Gultom telah mengajukan gugatan pembatalan atas penetapan nomor 830/Pdt.P/PN Jkt.Tim tanggal 21 November 2023 sebagaimana dimaksud dalam gugatan perkara a quo Register Perkara perdata Nomor: 318/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim, dan sekarang ini telah selesai pada tahap KESIMPULAN para Pihak dan terhadap perkara a quo, yang selanjutnya dalam waktu 2 ( dua) minggu kedepan yaitu tanggal 4 Maret 2025 akan segera diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Terhadap perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yg terungkap di persidangan gugatan a quo Register perkara Perdata Nomor: 318/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim sangat beralasan sangat berdasar agar penetapan PN Jakarta Timur nomor 830/Pdt.P/2023/PN Jak.Tim tanggal 21 November 2023 dibatalkan karena tidak sesuai asas legalitas dan tidak mencantumkan dasar hukum yang dipergunakan sebelum amar putusan/penetapan,” beber Dr. Appe Hutauruk, SH, MH

Menurutnya, putusan atau penetapan hakim seharusnya menyebut secara rinci yang meliputi pertimbangan yang jelas dan cukup, kebenaran yuridis, kebenaran filosofis dan kebenaran sosiologis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.