Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Polsek Cikpus Ungkap dan Ringkus Empat Pelaku Perampasan Modus Debt Colector

0
×

Polsek Cikpus Ungkap dan Ringkus Empat Pelaku Perampasan Modus Debt Colector

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, PostKeadilan – Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat (Cikpus) berhasil ungkap dan ringkus empat (4) pelaku perampasan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai Debt Colector.

Pelapor IR (23) seorang pria asal Subang, Jawa Barat (Jabar), menjadi korban intimidasi ke 4 orang tersangka pelaku yang mengaku sebagai debt collector di wilayah hukum Polsek Cikpus, Kabupaten Bekasi.
Motor korban diambil paksa oleh para pelaku.

“Telah terjadi tindak pidana perampasan satu unit sepeda motor. Pelapor dari Subang menuju ke Cikarang. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (26/7) pukul 11.00 WIB,” ujar Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh melalui WhatsApp (WA) Sabtu, (2/8/2025).

“Korban tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang yang mengaku-aku sebagai debt collector dan menanyakan tunggakan angsuran,” lanjut dia.

“Pelapor menanyakan surat tugas. Namun Pelapor didorong oleh orang itu. Kemudian empat orang tersebut meminta STNK sepeda motor, dan selanjutnya membawa kabur sepeda motor merek Yamaha R 15 dengan Nopol T 3179 CP,” ujarnya.

Baca Juga :  Puluhan Polisi dan TNI Bermotor Beri Bantuan Masyarakat Terdampak Rob di Pesisir Brebes

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Yang mana sepeda motor milik IR itu diposting di Market place Facebook.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cikpus, Iptu Akhmad Surbakti, tim Reskim gerak cepat (gercep), empat orang pelaku diamankan pada hari Rabu (30/7/2025) di Cikarang Pusat.

Ke empat pelaku adalah J (41), NM (31), R (36), dan RE (35).

“Tim unit Reskrim Cikarang Pusat telah berhasil ungkap dan mengamankan empat orang yang diduga pelaku melakukan perampasan sepeda motor. Selanjutnya empat orang tersebut dibawa ke Polsek Cikarang Pusat,” jelas Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, S.I.K, M.H buat laporan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. (Simare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses