Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAIRIHeadline News

Kapolres Dairi Tidak Menggubris Permintaan permohonan Penangguhan Penahanan Warga Desa Parbuluan VI

0
×

Kapolres Dairi Tidak Menggubris Permintaan permohonan Penangguhan Penahanan Warga Desa Parbuluan VI

Sebarkan artikel ini

DAIRI, Postkeadilan.– Upaya pembebasan 11 warga Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, yang ditahan terkait aksi penolakan terhadap keberadaan PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT GRUTI), hingga kini belum membuahkan hasil.

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Bupati Dairi Vickner Sinaga, bersama 21 anggota DPRD Dairi belum dikabulkan oleh Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan. Kondisi tersebut memicu kekecewaan dari pihak keluarga warga maupun para Netizen pendukungnya.

Dukungan politik terhadap 11 warga tersebut tergolong kuat. Selain ditandatangani oleh 21 anggota DPRD Dairi, termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, permohonan penangguhan juga secara resmi dijamin langsung oleh Bupati Dairi. Dukungan serupa turut disampaikan oleh Anggota DPRD Sumatera Utara, Alfiansyah Ujung.

Komitmen dukungan ini sebelumnya ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD Dairi yang digelar pada Jumat (28/11/2025). Dalam forum resmi tersebut, Bupati Vickner Sinaga menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan.

“Saya bersedia mendampingi DPRD untuk memohon penangguhan penahanan terhadap 11 warga masyarakat Parbuluan VI sekaligus bersedia menjadi penjamin,” tegas Vickner Sinaga. Ia juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Komisi III DPR RI terkait persoalan tersebut.

Baca Juga :  Tuntutan Rakyat (17+8), DPR RI Mengakomodir Dengan Menghentikan Tunjungan Perumahan. Bagaimana Dengan Bekasi?

Pada Senin (1/12/2025), surat permohonan penangguhan penahanan diserahkan langsung ke Polres Dairi. Penyerahan surat tersebut dilakukan oleh delegasi besar yang mewakili berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk solidaritas kepada warga yang ditahan.

Turut hadir dalam penyerahan surat itu antara lain Anggota DPRD Sumatera Utara Alfiansyah Ujung, Anggota DPRD Dairi Halim Lumban Batu, tim kuasa hukum Abdi Manullang dan rekan, perwakilan organisasi Petrasa dan YDPK, Ketua GAMKI Dairi Januar Pasaribu, perwakilan Laskar Merah Putih, serta mahasiswa dari GMN

Bupati Dairi Vickner Sinaga

pembebasan 11 warga Desa Parbuluan VI

21 anggota DPRD Dairi Bermohon untuk
Penangguhan 11 Warga Parbuluan VI Tidak Di Gubris Alias Menggantung, Permohonan Bupati dan DPRD Kecewa Atas Sikap Polres Dairi punkasnya ,,PK”( P. Purba/ TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses