Gunungsitoli (Sumut), Postkeadilan – Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Gunungsitoli resmi dilantik dalam sebuah seremoni yang berlangsung khidmat di Hotel Palace, Kota Gunungsitoli. Momentum ini tidak hanya menandai terbentuknya wadah kolaboratif insan pers, tetapi juga mempertegas komitmen penguatan kemitraan strategis antara jurnalis dan institusi kejaksaan, Senin (27/4/2026)
Prosesi pelantikan turut diwarnai penampilan tari dan sanggar budaya khas Nias yang menghadirkan nuansa kultural, sekaligus memperkaya nilai seremoni. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH., MH, bersama jajaran, termasuk Kepala Seksi Intelijen, serta pejabat struktural lainnya.
Hadir pula jajaran Forwaka Sumatera Utara, di antaranya Sekretaris T. Andry dan Bendahara Awaludin Lubis. Sementara itu, Ketua Forwaka Nias Selatan, Budi H. Gowasa, turut mengikuti rangkaian kegiatan menjelang pelantikan di wilayahnya yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/4/2026).
Dalam pelantikan tersebut, Bathaniaman J. Telaumbanua dipercaya menakhodai Forwaka Gunungsitoli sebagai Ketua untuk periode 2026–2028. Ia didampingi oleh Haogo Zega sebagai Sekretaris dan Yohanes Giawa sebagai Bendahara. Secara keseluruhan, struktur kepengurusan yang dikukuhkan berjumlah 19 orang, yang berasal dari berbagai media, mencerminkan representasi yang inklusif sekaligus soliditas insan pers di daerah.
Ketua Forwaka Sumatera Utara, Irfandi, dalam sambutannya menekankan bahwa kehadiran Forwaka bukan sekadar simbol organisasi, melainkan instrumen penting dalam membangun ekosistem informasi yang sehat, akurat, dan bertanggung jawab.
Ia mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terhadap terbentuknya forum tersebut, seraya menegaskan bahwa kemitraan antara pers dan kejaksaan merupakan bagian dari mandat kelembagaan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas publik.
“Yang dibangun melalui forum ini adalah kontribusi nyata. Pers diharapkan mampu menjadi mitra kritis yang konstruktif, sekaligus menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat,” ujar Irfandi.
Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin verifikasi dalam praktik jurnalistik, terutama di tengah derasnya arus informasi di era digital.
“Lebih baik menahan informasi yang belum terverifikasi daripada menyampaikan satu berita yang keliru. Setiap karya jurnalistik memiliki konsekuensi, baik secara profesional maupun etis,” katanya.
Irfandi menegaskan bahwa seluruh anggota Forwaka harus menjalankan fungsi pers sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelantikan, Sabarman Zalukhu, dalam laporannya menjelaskan bahwa pembentukan Forwaka Gunungsitoli telah melalui tahapan administratif dan koordinatif sejak Januari 2026, ditandai dengan penerbitan surat keputusan kepengurusan.
Ia menyebutkan, rangkaian audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menjadi bagian penting dalam mematangkan pelaksanaan pelantikan. Penjadwalan kegiatan sempat mengalami penyesuaian karena bertepatan dengan bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, hingga akhirnya disepakati digelar pada akhir April.
“Pelaksanaan pelantikan ini tidak terlepas dari dukungan penuh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli beserta jajaran. Sinergi tersebut menjadi fondasi awal yang kuat bagi perjalanan organisasi ke depan,” ujarnya.
Sabarman menambahkan, dengan komposisi 19 pengurus dari berbagai media, Forwaka Gunungsitoli diharapkan mampu berperan sebagai corong informasi yang kredibel, khususnya dalam menyampaikan perkembangan penegakan hukum kepada publik secara akurat dan berimbang.
Penulis : Sitduha













