Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLangkat

Aksi Jilid II Kembali Guncang Kantor Bupati Langkat, Kades Karang Rejo Mangkir dari Mediasi, Warga: “Pilih Kepala Desa atau Ketua TKBM!”

×

Aksi Jilid II Kembali Guncang Kantor Bupati Langkat, Kades Karang Rejo Mangkir dari Mediasi, Warga: “Pilih Kepala Desa atau Ketua TKBM!”

Sebarkan artikel ini

LANGKAT | Post keadilan– Kesabaran masyarakat Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, tampaknya telah mencapai batas. Setelah sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa pada 6 Juli 2026, warga kembali turun ke jalan dan menggelar aksi jilid II di Kantor Bupati Langkat pada Jumat (24/7/2026).

Aksi tersebut membawa satu tuntutan yang sama dan tidak berubah, yakni Kepala Desa Karang Rejo diminta memilih, tetap mengabdi sebagai kepala desa atau melepaskan jabatannya sebagai Ketua TKBM PT Indomarco.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan lagi sekadar polemik organisasi, melainkan telah menyangkut integritas, etika jabatan, dan potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Harapan warga untuk mendapatkan kepastian pupus setelah mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Langkat tidak membuahkan hasil. Pertemuan yang dihadiri Camat Stabat, Kapolsek Stabat, Sekretaris BPD, dan perwakilan masyarakat justru berlangsung tanpa kehadiran pihak yang paling dipersoalkan, yakni Kepala Desa Karang Rejo.

Ketidakhadiran kepala desa dalam forum resmi tersebut memicu kekecewaan warga. Mereka menilai sikap tersebut mencerminkan kurangnya tanggung jawab terhadap aspirasi masyarakat yang telah dua kali melakukan aksi demonstrasi.

Dalam mediasi, Camat Stabat menyampaikan bahwa Kepala Desa disebut bersedia mengundurkan diri dari jabatan Ketua TKBM PT Indomarco, namun dengan syarat tidak ada lagi aksi demonstrasi terkait persoalan tersebut.

Pernyataan itu langsung mendapat penolakan dari masyarakat.

«”Jangan jadikan berhenti dari Ketua TKBM sebagai alat tawar-menawar untuk menghentikan aksi masyarakat. Yang kami perjuangkan adalah kepastian dan komitmen, bukan janji yang bersyarat,” tegas salah seorang perwakilan warga.»

Masyarakat juga mengungkap adanya perubahan sikap kepala desa yang dinilai bertolak belakang dengan pernyataannya selama ini.

«”Dulu setiap ada persoalan di PT Indomarco, kepala desa selalu mengatakan itu urusan internal TKBM. Kalau memang itu urusan internal, kenapa sekarang justru jabatan Ketua TKBM dipertahankan? Kami hanya meminta beliau memilih salah satu jabatan,” ungkap perwakilan masyarakat dalam forum mediasi.»

Baca Juga :  Wakapolda Jawa Barat Kunjungi Pos Pelayanan 1 Gate Tol Padalarang

Secara hukum, Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mengatur larangan bagi kepala desa untuk melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan serta mewajibkan kepala desa menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme pembinaan, pemeriksaan, dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat kini mendesak Bupati Langkat agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Dua kali aksi unjuk rasa dengan tuntutan yang sama dinilai menjadi sinyal kuat bahwa kepercayaan masyarakat akan terus menurun apabila tidak segera ada keputusan yang memberikan kepastian.

Warga menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian hukum dan kepastian sikap dari Kepala Desa Karang Rejo. Menurut mereka, jabatan kepala desa adalah amanah publik yang harus dijalankan secara penuh tanpa menimbulkan dugaan benturan kepentingan.

Media Post Keadilan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini secara profesional, independen, dan berimbang. Setiap perkembangan, klarifikasi dari pihak-pihak terkait, maupun langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Langkat dan instansi berwenang akan diberitakan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat.(Hafizd,)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://juara303z.com/ https://www.alialzabarah.org/ https://www.rhinologyonline.org/ https://canildobalacobraco.com.br/ https://www.flvw-iserlohn.de/ https://bighand.jp/ https://www.basilicasanvicenteferrer.es/san-vicente/ https://www.basilicasanvicenteferrer.es/horarios/