Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar jabar

Disdikpora Karawang Larang Sekolah Jual Beli Buku LKS

456
×

Disdikpora Karawang Larang Sekolah Jual Beli Buku LKS

Sebarkan artikel ini

Jabar Karawang, Postkeadilan-Terkait dengan maraknya isu jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di setiap sekolah, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga(Disdikpora) Kabupaten Karawang mengingatkan pihak sekolah untuk tidak menjual buku LKS dan buku pegangan siswa karena hal itu melanggar aturan.

Baca Juga :  Sambutan Rektor Jamal Pada Pengukuhan Profesor Kehormatan Soeprayitno

“Kami telah melayangkan surat edaran larangan menjual buku LKS dan buku pegangan siswa ke pihak sekolah,” kata Kadisdikpora, Dadan Sugardan saat ditemui Awak Media di sela-sela kegiatan peringatan Tahun Baru Islam, Sabtu (31/8/2019) malam.

Baca Juga :  Kadis BKPSDM Saat Dihubungi Wartawan Terkait Anggaran Rp 535 Juta Males Angkat Telepon

Menurutnya, buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS).

“Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa. Karena itu hak siswa,” Terangnya.

Dadan menegaskan, sekolah tidak boleh memperjualbelikan LKS di sekolah karena siswa berhak membeli LKS, namun tidak harus di sekolah.

Baca Juga :  LSM KOREK Minta PT.SCS Menyerahkan Tanah Milik Ahli Waris

“Kalau misalkan orangtua siswa beli LKS di toko buku, silahkan saja,” Pungkasnya.(P Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses