banner 728x250

Disdikpora Karawang Larang Sekolah Jual Beli Buku LKS

Jabar Karawang, Postkeadilan-Terkait dengan maraknya isu jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di setiap sekolah, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga(Disdikpora) Kabupaten Karawang mengingatkan pihak sekolah untuk tidak menjual buku LKS dan buku pegangan siswa karena hal itu melanggar aturan.

“Kami telah melayangkan surat edaran larangan menjual buku LKS dan buku pegangan siswa ke pihak sekolah,” kata Kadisdikpora, Dadan Sugardan saat ditemui Awak Media di sela-sela kegiatan peringatan Tahun Baru Islam, Sabtu (31/8/2019) malam.

Menurutnya, buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS).

“Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa. Karena itu hak siswa,” Terangnya.

Dadan menegaskan, sekolah tidak boleh memperjualbelikan LKS di sekolah karena siswa berhak membeli LKS, namun tidak harus di sekolah.

“Kalau misalkan orangtua siswa beli LKS di toko buku, silahkan saja,” Pungkasnya.(P Purba)

178 Views
Baca Juga :  Presiden RI Bertolak Menuju Kota Nias Gunung Sitoli Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.