Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar jabar

Disdikpora Karawang Larang Sekolah Jual Beli Buku LKS

×

Disdikpora Karawang Larang Sekolah Jual Beli Buku LKS

Sebarkan artikel ini

Jabar Karawang, Postkeadilan-Terkait dengan maraknya isu jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di setiap sekolah, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga(Disdikpora) Kabupaten Karawang mengingatkan pihak sekolah untuk tidak menjual buku LKS dan buku pegangan siswa karena hal itu melanggar aturan.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut, Seorang Pelajar di Batang Hari Meniggal Dunia

“Kami telah melayangkan surat edaran larangan menjual buku LKS dan buku pegangan siswa ke pihak sekolah,” kata Kadisdikpora, Dadan Sugardan saat ditemui Awak Media di sela-sela kegiatan peringatan Tahun Baru Islam, Sabtu (31/8/2019) malam.

Baca Juga :  Pemkab Humbahas Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Bank Sumut di Medan

Menurutnya, buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS).

“Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa. Karena itu hak siswa,” Terangnya.

Baca Juga :  Masih Mengaku FPII, Presidium Ambil Sikap Tegas

Dadan menegaskan, sekolah tidak boleh memperjualbelikan LKS di sekolah karena siswa berhak membeli LKS, namun tidak harus di sekolah.

“Kalau misalkan orangtua siswa beli LKS di toko buku, silahkan saja,” Pungkasnya.(P Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online judi bola online juara303 login Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola juara303 juara303 slot thailand live casino