Ada Yang Ganjil Dalam Penangangan Kasus Korupsi Di Dinas PU Tata Air Jakarta Pusat?

- Penulis

Kamis, 3 Mei 2018 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, PostKeadilan – Hal penanganan kasus korupsi pengelolaan swakelola banjir di Dinas PU Tata Air Jakarta Pusat yang di tangani penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ada yang ganjil. Pasalnya, dari sekian banyak orang yang diduga ikut menikmati hasil korupsi, hanya 2 orang yang di seret hingga ke ‘Meja Hijau’.

Pantauan awak media ini dari beberapa persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang R.S.MR.WIRJONO PROJODIKORO I /CAKRA I, PN Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No. 20 Gn Sahari, Kemayoran Jakarta Pusat, jaksa penuntut sebut akan ada tersangka baru lainnya.

Pada pemberitaan edisi sebelumnya (Baca: Dijatuhi Hukuman 4 Tahun, Terdakwa Menangis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oknum Jaksa & Pengacaranya ‘Senang?), Rabu (14/2/2018) itu Majelis Hakim menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 300 juta terhadap terdakwa Pahala Tua, S.Sos,MM bin Sidauruk.

Sementara di Minggu kemudian, pimpinan Pahala, Kasudin Tata Air Jakarta Pusat, Herning Wahyuningsih yang sama-sama ditangkap Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada hari Selasa (9/5/2017) malam itu, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Herning pun menyatakan banding.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herning dan Pahala adalah jaksa yang sama, Jaksa Utama Pratama, Seremita Purba, SH.MH, Jaksa Renhart Maringin Marbun dan beberapa jaksa lainnya yang termasuk tim penanganan kasus korupsi tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan dan tuntutan yang ditandatangani Seremita Purba, SH.MH di Surat Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi No. Reg. Perk : PDS – 23/ JKT.PST/08/2017, terdapat informasi pemeriksaan pejabat dan atau penyedia perusahaan yang di duga ikut menikmati uang hasil korupsi itu.

Baca Juga :  TTM Buat Percontohan Budidaya di Food Estate Humbang Hasundutan

“Ini tidak adil. Hukuman terlalu berat saya terima. Saksi-saksi lain yang sama-sama menerima seperti saya, kenapa tidak ditangkap.? Kenapa yang lain tidak ditahan.?” kata Pahala.

Menurut Pahala, para rekan kerjanya sangat layak ditetapkan sebagai tersangka sama seperti dirinya. Beberapa teman dinasnya yang terkait kasus korupsi itu, mengaku dimintai sejumlah uang oleh Rudianto yang menjadi penasehat hukum dan sekaligus menjadi pengacara para tersangka agar terlepas dari jerat hukum.

Berikut fakta persidangan Pahala, saksi Ichsan Nasution,ST. MM Bin Mulkan Nasution menjabat staf pengadaan ketika kasus korupsi ini bergulir, akui ada pertemuan pada hari Sabtu di Minggu pertama bulan September 2016. Ia dihubungi via telepon oleh Purwanti (Saat itu menjabat Kasi Perencanaan PU Tata Air bulan Juni 2013-Desember 2014).

Keterangan yang diketik pihak JPU dari kesaksian Ichsan demikian: “Pak Ihsan, siap-siap bakal ada panggilan ke Kejaksaan, dan hari ini ada brifing dari Ir.Hj. Herning Wahyuningsih,MT.. Kemudian bapak diharapkan hadir hari ini di rumah ibu” lalu ia menjawab “Iya bu”.

Hari itu juga Ichsan pergi ke rumah Herning di Jln Tunjung Raya No.17 Tomang Raya Kel. Jatipulo Kec. Palmerah Jakarta Barat.

Pada pertemuan tersebut, hadir: Purwanti (Kasi Perencanaan), Dewi Marlina (Staf), Apriyani (Pejabat Pengadaan), Leni (Staf), Sophie (Staf), H.Awalludin(Staf), H.Abu Bakar (Kasubag TU), Endah (Staf), Wawan Suwandi(Staf), Supriyadi(Staf), Subandi(Staf), Rolan Hutapea(Kasi Kec.Gambir), Indra (Kasi Kec. Johar Baru), H,Hari(Staf), Deni(Staf), Arifin(Staf), Rama (Kasi Kec.Tanah Abang), Nanang Gusnadi (Staf), Udin (Petugas Pompa Kartini Pasar Baru), Uli(Staf), H.Muhid (Kasi Kec. Menteng) dan Iman (Bendahara Pengeluaran) serta Pahala Tua (Kasi Pemeliharaan).

Baca Juga :  Peringatan HLUN Tingkat Kabupaten, Dihadiri Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar Devi Safitry

Di acara pertemuan, Herning beri arahan meminta jajarannya mengakui semua dokumen menyangkut tugas masing-masing dan jangan membawa-bawa nama teman-teman.

Menurut Jaksa, akibat korupsi bersama demikian, Negara dirugikan.

Dari sekian banyak kesaksian dari para saksi, dimana beberapa saksi yang hadir dipersidangan juga akui menerima uang yang diduga dari hasil korupsi anggaran dana penglolaan swakelola itu. Informasi dihimpun, dana pengelolaan swakelola selama tiga tahun yang diketahui telah menelan anggaran mencapai Rp. 230.047.137.844.

Pahala terjerat didalamnya karena Pahala diminta pimpinannya, Herning untuk mencari dan atau mempersiapkan rekanan perusahaan yang ‘bisa di ajak kerja sama’. Pahala pun bertemu dengan Usman yang menyanggupi menyediakan perusahaan-perusahaan yang diminta Pahala.

Perusahaan yang terlibat didalamnya disebut-sebut yakni: Triwulan I, 18 Perusahaan: 1. CV Nava Danapati Nusantara (1 SPK), 2. PT Rama Karya Mandiri(1 SPK), 3.CV Rasitabu Mandiri(1 SPK), 4. CV Muda Taruna(1 SPK), 5. CV Langlang Buana(2 SPK), 6. CV Maestro Nusantara(1 SPK), 7. PT Anggi Gian Putra(1 SPK), 8. Gita Tamsia(1 SPK), 9. PT Sinar Proteksindo(1 SPK), 10. CV Sumber Tirta(1 SPK), 11. PT. Goldros Suksestama(1 SPK), 12. PT. Dawuan Utama(1 SPK), 13. PT Rani Indah(1 SPK), 14. PT Imalia Lestari(1 SPK), 15. PT Citra Kumala Agung(1 SPK), 16. PT Triasmanti Sejahterah(1 SPK), 17. CV, Pagira (1 SPK) dan 18. PT Sari Wati Nanda.

Triwulan II, 10 Perusahaan: 1. PT Ehsya Guna Jaya (1 SPK), 2. CV Erlangga Putra Perkasa (1 SPK), 3.CV Hidup Jaya Sentosa (2 SPK), 4. CV Cempaka Raya (1 SPK), 5. PT Asfuji Jaya Perkasa (1 SPK), 6. CV Putra Tunggal (1 SPK), 7. CV Viad Jaya Makmur(1 SPK), 8. CV Chandika Tabah Mandiri (1 SPK), 9. CV Restu Ibu Sari(1 SPK) dan 10. CV Buana Permai (1 SPK)

Baca Juga :  Mobil Kontainer Seruduk Halte di Fly Over Kranji

Triwulan III, 5 Perusahaan: 1. CV Viad Jaya Makmur(1 SPK), 2. CV Cempaka Raya (1 SPK), 3. CV Erlangga Putra Perkasa (1 SPK), 4. CV Chandika Tabah Mandiri (1 SPK) dan 5. CV Buana Permai (1 SPK).

Triwulan IV, 7 Perusahaan: 1. CV Pesona Bahari Nusantara(1 SPK), 2. CV Sinar Langgeng Lestari (1 SPK), 3. CV Sida Mulya Abadi (2 SPK), 4. CV Sinar Dompu Utama (1 SPK), 5. CV Dua Putri Dalifah (1 SPK). 6. CV Pelita Utama Mandiri (2 SPK). serta 7. CV Haikal Mandiri (1 SPK).

Diminta klarifikasi kepada Usman, Jumat (20/4/2018) siang via telepon seluler milik Usman akui memang penyedia perusahaan tersebut. “Saya memang menyediakan perusahaan karena memang di minta seperti itu. Dan saya sudah diperiksa Kejaksaan. Bapak tanya ke Jaksanya lah,” putusnya.

Hal nya Purwanti, Indriani, H.Muhid, dan Nawan serta Iman, ketika dihubungi untuk diminta klarfikasi, malah memblokir WhatsApp awak media ini. Hingga berita ini di muat, sepertinya mereka senada untuk tidak memberi jawaban. Ada yang ganjil mengapa mereka serempak tak beri jawaban? Bersambung……………(TIM)

Berita Terkait

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!