Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Oknum Akpol Anak Jendral Itu Akhirnya Diberhentikan Dengan Tidak Terhormat

16
×

Oknum Akpol Anak Jendral Itu Akhirnya Diberhentikan Dengan Tidak Terhormat

Sebarkan artikel ini

Jakarta,PostKeadilan – Menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Arief Sulistyanto langsung membuat terobosan, memberhentikan 13 orang oknum Akpol yang diketahui terlibat dalam kasus tewasnya taruna tingkat II Muhammad Adam pada 18 Mei 2017 silam.

Kepastian hukum diberikan Arief Sulistyanto dengan mendorong digelarnya sidang Dewan Akademik (Wanak) Akpol yang digelar tertutup pada Senin (11/2/2019) itu, dari pukul 13.00 hingga 23.30 WIB.

Sidang itu dipimpin oleh Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel dan dihadiri Arief Sulistyanto, serta sejumlah PJU Akpol sebagai anggota tetap termasuk anggota Kehormatan dari Itwasum, Divpropam, Lemdiklat, SSDM Polri, dan seluruh anggota tidak tetap Wanak.

Adapun sidang itu memutuskan ketigabelas taruna dikenakan sanksi terberat, yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hornat (PTDH) alias dikeluarkan.

Mereka antara lain adalah MB, GJN, GCM, RLW, JEDP, RAP, IZPR, PDS, AKU, CAEW, RK, EA, dan HA.

Sebenarnya ada 14 orang yang terjerat dalam kasus ini. Tetapi CAS, sang pelaku utama, telah dikeluarkan pada sidang Wanak yang digelar pada Juli 2018 silam.

“Sidang Wanak memang harus segera memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang ada, karena permasalahan ini sudah berjalan lama,” ujar Arief Sulistyanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/2/2019).

Dalam tulisan tersebut Arief mengatakan keputusan harus cepat diambil demi masa depan Akpol dan juga demi masa depan para taruna yang bermasalah tersebut, agar mereka dapat melanjutkan jenjang karier lain saat keluar dari Akpol. Bersyukur akhirnya keputusan sudah dilakukan secepatnya, untuk memberikan kepastian dan demi menjaga marwah Akpol sebagai pencetak Pemimpin Polri masa depan.

Sebelumnya, ke-13 orang itu juga sudah divonis pidana, namun saat itu sidang Wanak belum juga digelar.

Sidang Wanak baru digelar seusai keluarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan variasi hukuman yang berbeda, sesuai peran masing-masing.

Arief Sulistyanto pun menyebut secara hukum ketigabelas orang ini tidak memenuhi syarat sebagai anggota Polri.

Karena, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, diketahui ‘untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi syarat tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan’.

Selain itu, ada sejumlah pertimbangan hukum lain seperti berdasarkan Pasal 268 ayat (1) KUHAP permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.

Serta juga dalam pasal 92 ayat (4) huruf b Peraturan GubernurAkpol Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kehidupan Taruna Akademi Kepolisian disebutkan bahwa ‘melakukan perbuatan pelanggaran berat dan/atau tindak pidana yang didukung dengan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil keputusan Sidang Wanak, tidak dapat dipertahankan untuk tetap mengikuti pendidikan’.

Mantan Kabareskrim itu pun mengingatkan agar budaya kekerasan segera dihentikan oleh senior kepada juniornya.

Jenderal bintang tiga itu menegaskan akan mengambil tindakan tegas bagi mereka yang terbukti melanggar, dan tak segan menindak mereka yang menjadi pelaku.

Jangan memukul dan melakukan kekerasan sejak hari ini. Tradisi kekerasan senior terhadap yunior adalah perilaku yang harus dihilangkan. Senior harusnya mengayomi dan membimbing, tanamkan budaya asih-asah-asuh dalam hubungan senior yunior. Jadilah senior yang disegani bukan senior yang ditakuti.

“Negara akan rugi kalau Akpol meluluskan perwira yang berkarakter pro kekerasan, karena tidak sesuai dengan pola Democratic Policing,” pungkasnya.

Penelusuran PostKeadilan sebelumnya, ada 14 taruna Akpol terlibat dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan terbunuhnya taruna Akpol bernama Muhammad Adam pada 18 Mei 2017 lalu. Artinya kasus ini sudah terkatung katung sembilan bulan.

Dari ke 13 taruna itu ada dua anak jenderal, tujuh anak kombes, dan empat anak orang biasa. Sebelumnya pengadilan negeri sudah memecat satu taruna yang terlibat, yang nota bene dari anak orang biasa.

Pantauan awak media ini, semula keputusan pemecatan terhadap 13 Taruna Akpol itu berjalan alot, sehingga sidang Dewan Akademi Polisi terpaksa dilakukan selama dua hari, meski Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan inkrah terhadap kasus itu.

Alotnya keputusan ini akibat adanya usulan, dari ke 13 taruna cukup hanya 4 yang dipecat. Akan tetapi usulan itu memunculkan polemik. Akhirnya, diputuskan semua yang terlibat dalam kasus pembunuhan Taruna Akpol harus dipecat.

Sikap tegas yang di ambil kali ini adalah sebuah langkah maju. Pasalnya, sudah menjadi rahasi umum diketahui masyarakat, selama ini penanganan kasus penganiayaan di Akpol cenderung tertutup dan baru kali ini penanganan kasus di Akpol sangat transparan.

Dan baru kali ini pula begitu banyak Taruna Alpol dipecat akibat melakukan penyiksaan yang menyebabkan kematian.

Kiranya tidak ada lagi Akpol yang melahirkan para algojo yang bersikap biadab yang tega membantai dan membunuh rekan sesama taruna. (Red/BS)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.