Lagi.. Bupati Kab. Bekasi Wacanakan Menutup THM Sedangkan Penjabat Kepala Satpol PP Kosong

- Penulis

Sabtu, 10 Agustus 2019 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bekasi, PostKeadilan – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja kembali mewacanakan penutupan tempat hiburan malam (THM). Ini menjadi wacana kesekian kali yang disampaikan bupati, bahkan dari era Neneng Hasanah Yasin, tetapi tak kunjung terealisasi.

Menariknya, wacana itu digulirkan setiap kali bupati dikunjungi perwakilan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Demikian yang terjadi Selasa, (6/8/2019) itu, Eka kembali mewacanakan penutupan THM sesaat setelah menerima kunjungan dari Forum Ukuwah Islamiyah. Hanya saja, seperti biasa, Eka tidak menjelaskan kapan wacana itu bakal direalisasikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada intinya karena ini perda (peraturan daerah), maka tentu saja pemerintah akan melakukan penegakan. Apalagi beberapa waktu Satpol PP juga kan sudah melakukan penyegelan. Nanti kami akan tindaklanjuti,” kata dia, di depan ruang kerjanya di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Baca Juga :  Kemah Pers Indonesia Dilaksanakan 14-16 November 2019, Melibatkan Seluruh Pimpinan Media

Berdasarkan catatan PostKeadilan, tempat hiburan malam merupakan usaha yang dilarang di Kabupaten Bekasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Pada pasal 47 disebutkan bahwa diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live music merupakan jenis usaha pariwisata yang dilarang. Namun, para kenyataannya, aturan tersebut tidak mampu ditegakkan.

Padahal, untuk diketahui, Bupati Eka sebenarnya turun andil dalam menerbitkan Perda Pariwisata itu. Aturan tersebut terbit pada masa kepemimpinan mantan bupati Neneng Hasanah Yasin dan Eka ketika itu menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  PRISON GUARD Jadi Bintang Pada Turnamen Futsal PBB CUP I Humbahas

Sayangnya, hingga kini tempat hiburan masih leluasa beroperasi. Bahkan, alih-alih ditutup, tempat hiburan justru makin bertambah. Berbagai tempat hiburan berbasis karaoke menjamur di kawasan Lippo Cikarang dan Kafe-kafe sepanjang Kalimalang. Ketika dimintai tanggapan usaha karaoke yang justru bertambah, Eka enggan menjawab.

Wacana penutupan tempat hiburan menjadi yang kesekian kali disampaikan. Hanya saja, tidak pernah membuat Perda Pariwisata tersebut benar-benar ditegakkan. Tercatat, tempat hiburan pernah tutup usai disegel Satpol PP pada Oktober tahun lalu.

Namun, kurang dari dua pekan, tempat hiburan kembali buka, bahkan beberapa di antaranya beroperasi setelah merusak segel. Sayangnya, perusakan segel, meski melanggar hukum, Pemkab Bekasi justru tidak berani mengambil langkah hukum.

Baca Juga :  Kunker Menko Marves ke Humbahas

Tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi pun sempat tutup sepanjang bulan puasa. Setelah lebaran, mereka buka kembali. Kini, wacana penutupan tempat hiburan kembali digulirkan. Selain terus disampaikan berulang kali, wacana yang diungkapkan saat ini pun memunculkan berbagai asumsi.

Karena, bagaimana Eka dapat menutup tempat hiburan malam sedangkan posisi kepala Satpol PP kosong. Pada rotasi jabatan beberapa waktu lalu, Eka tidak memilih satu pun anak buahnya menduduki kepala Satpol PP setelah pejabat sebelumnya, Hudaya dirotasi menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (Tim)

Berita Terkait

NCW Minta Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Makan Yang Sudah Berjalan Sebulan
Kejaksaan Agung Membangun Komunikasi Publik, Masyarakat Harus Tahu Kerja dan Kinerja Kejaksaan
Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Dinilai Asal Jadi, Kepala Disperkimtan Diminta Turun Tangan
Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 17:08 WIB

NCW Minta Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Makan Yang Sudah Berjalan Sebulan

Sabtu, 30 September 2023 - 12:43 WIB

Kejaksaan Agung Membangun Komunikasi Publik, Masyarakat Harus Tahu Kerja dan Kinerja Kejaksaan

Sabtu, 30 September 2023 - 11:24 WIB

Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Dinilai Asal Jadi, Kepala Disperkimtan Diminta Turun Tangan

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 September 2023 - 13:10 WIB

Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu

Berita Terbaru

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!