Taput, PostKeadilan – Demi mencegah dan menghindari penyebaran Virus Corona, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marasi Silaen mengatakan, masyarakat yang tidak mengindahkan anjuran pemerintah untuk tidak berkerumun (red: anjuran tetap di rumah) akan ditangkap.
Tindakan itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona yang semakin parah. “Terutama di warung-warung tuak dan tempat lainya, akan ditangkap. Sikap tegas demikian setelah tiga kali peringatan (somasi) kita sampaikan terlebih dahulu,” jelasnya bersama dengan Dandim 0210/TU Letkol CZi Roni Agus Widodo, Kamis (26/3/2020).
Cerita Horas Marasi ternyata ada warga masyarakat tetap ‘membandel’ berkerumun, di lapo-lapo tuak dan tempat-tempat lainnya yang sudah dilarang.
“Selain kita menjalankan komando dari atas, sebagai setelah diperingati berulangkali. Tetapi tidak diindahkan kita bisa menangkapnya. Kita jerat dengan pasal 212 dan bisa dipidana.
Masih kata Horas, langkah ini sesuai dengan himbauan Bapak Presiden, yang diperkuat dengan Maklumat Kapolri.
Saat sebelumnya, Kapolres bersama Dandim mendampingi Bupati Taput Nikson Nababan menyampaikan sejumlah langkah lanjutan pemkab setempat. “Pertemuan terkait upaya pemutusan mata rantai penyebaran corona di derah kita,” ujar Bupati Nikson kepada PostKeadilan, Jumat (27/3/2020) siang.
Kembali ke penuturan Kapolres Horas. “Beberapa hari yang lalu,” lanjutnya. Saat dirinya memimpin razia, ada warga yang terpaksa diboyong ke Mapolres. Pasalnya, warga itu melawan (membangkang) ketika polisi melakukan pembubaran kerumunan, di salah satu tempat di Kota Tarutung.
“Kami mencoba membubarkan pesta, meskipun telah dilakukan dengan cara preventif dan humanis. Masih ada saja perlawanan dan komplain. Ya kita angkut,” imbuhnya.
Pada hal Melati dua ini mengharapkan adanya kesadaran masyarakat. “Di tengah Pendemi Virus Corona ini, bagaimana kita bergeser dari tidak sadar menjadi sadar,” urainya.
Ia juga menndaskan, jika ke depan situasi dan kondisi terkait penangan Virus Corona tetap berlanjut, tentu ekskalasinya juga akan semakin tinggi. Maka tindakan yang lebih tegas juga ditingkatkan pihaknya, bilamana masyarakat tetap tidak berubah.
Hal kasus Kriminal lainnya
Kapolres juga menegaskan, pihaknya tetap akan memantau dan melakukan penertiban serta penangkapan terhadap pelaku judi dan penggunaaan narkoba.
Pun terhadap oknum-oknum yang sengaja melakukan penimbunan bahan-bahan sembako juga dilakukan langkah serupa.
“Oh. Jangan dikira polisi tidak memantau itu,” katanya.
Curhatan lainya, AKBP Horas Marasi Silaen juga mengatakan, sangat menyayangkan ketika ada saja warga masyarakat yang menggerutu. Bahkan menuding bahwa desinfektan yang disemprotkan Polres Taput beberapa hari lalu di jalan-jalan protokol di kota Tarutung dengan menggunakan water canon milik polisi, bukan desinfektan. Melainkan air biasa.
“Sedih rasanya di saat kita tulus melakukannya, malah menerima kata-kata kurang bijak seperti itu,” bebernya.
Kapolres.pun minta agar masyarakat tidak mengeluarkan kata-kata, terutama di media sosial, yang dapat memicu kebingungan di tengah masyarakat sendiri.
“Marilah kita sama-sama bekerjasama menangkal penyebaran Virus Corona di daerah kita ini,” himbaunya. (Arman/Red)