Ditenggarai Sejumlah Orang Tipu Pembeli Tanah

- Penulis

Kamis, 25 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, PostKeadilan – Ditenggarai sejumlah orang tipu pembeli tanah. Hal ini berawal dari ahli waris sebidang tanah minta pengurusan sertifikat dari atas nama pemilik (kini telah alm) kepada ahli waris. Sebut saja Ali Sadikin membantu pengurusan tersebut. Ditengah jalan urusan, para ahli waris sepakat jual tanah itu kepada Ali.

Cerita Ali, dirinya telah keluarkan uang ratusan juta kepada para ahli waris. Belakangan hari dari para ahli waris ada yang merasa tidak menjual, namun yang lain akui penjualan lahan tanah itu. Seiring waktu entah pengaruh dari mana, beberapa ahli waris menuntut Ali yang mengatakan tak merasa jual  pada hal terima uang dari Ali beberapa tahun lalu.

“Bulan lalu juga minta uang dari saya, saya kasih,” ungkap Ali di tempat kediamannya perumahan GCC Cikarang Utara Kab. Bekasi, Rabu (24/4/2019) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dari pada itu, lanjut Ali. Pengurusan sertifikat itu, ia minta bantuan pengurusan sertifikat kepada Suryadi. Mengeluarkan uang jasa Rp. 7 juta lebih, Suryadi selesaikan sertifikat dari atas nama (alm) kini menjadi atas nama para ahli waris. Proses urusan sertifikat kemudian dilanjut dari para ahli waris ke pembeli yakni Ali Sadikin sendiri.

Baca Juga :  Antisipasi Virus C-19, Polsek Siborong-Borong Siapkan Sterilisasi

Beberapa waktu lalu juga Ali pernah ceritakan hal ini kepada PostKeadilan. “Ahli waris telah menerima uang dari saya. Ini ada kwitansi bukti penerimaan uang bang,” kata Ali Senin (1/4/2019) lalu. Kepada awak media ini, Ali perlihatkan sejumlah kwitansi yang di maksud.

Selain uang operasional, lanjut Ali. Dirinya telah mengeluarkan uang Rp. 20 juta kepada Suryadi di tahun 2014. Namun pengalihan atas nama sertifikat tak juga kunjung selesai. Mirisnya, tahun 2018 ketika Ali mempertanyakan dan meminta sertifikat dari Suryadi, Ali malah diteriakin maling oleh Suryadi. Atas perbuatan Suryadi demikian, Ali nyaris di hakimi warga tempat kediaman Suryadi ketika itu.

“Saya hampir di masa warga waktu itu bang,” imbuhnya.

Pasca kejadian sejurus kemudian muncul Sambas bersama Darma yang menawarkan diri menyanggupi pengurusan dan Ali mempersilahkan. Laporan Sambas, Suryadi minta ‘tebusan untuk sertifikat sebesar Rp. 20 juta. Tentu saja Ali tak menyanggupinya. Namun entah ide dari mana, Sambas minta Ali jual dengan over alih garapan tanah yang di kelola Ali yang ada di kampung Kempes kepada dirinya.

“Sambas siapkan uang Rp. 50 juta. Kepada Darma Rp. 10 juta, saya Rp. 10 juta, Sambas bilang untuk dirinya Rp. 10 juta dan ke Suryadi Rp. 20 juta. Sertifikat memang kembali ke saya waktu,” ungkap Ali.

Baca Juga :  Komjen Agus Andrianto Pimpin Sertijab Kakorpolairud Baharkam Polri

Setelahnya, dilanjutkan pengurusan pengalihan atas nama sertifikat yang di urus Sambas cs. Sambas cs membuat AJB (Akte Jual Beli) yang di duga palsu. Dimana dalam urusan AJB Palsu itu, Ali mengeluarkan uang lebih dari Rp. 50 juta. Tak terima diberlakukan demikian, Ali minta Sambas cs mengembalikan uang Rp. 50 juta milik. Sambas cs menyanggupi dengan cara cicil selama 3 bulan dan itu diterima Ali demi tak mau menambah permasalahan yang sedang dihadapinya.

Di hadapan awak media ini, Sambas melalui Darma sodorkan uang Rp. 10 juta untuk cicilan Rp. 50 jutanya. “Ini sebagai bukti etikad baik kami pak Ali. Tiga bulan ini kan kami selesaikan,” ucap Darma didampingi seorang teman Darma di rumah Ali, Senin (25/3/2019) siang.

Di hari yang sama sore harinya, Ali kedatangan surat Somasi dari penasehat hukum Sambas. Dalam surat somasi itu mempertanyakan semacam pertanggung jawaban Ali mengenai uang Rp. 50 juta hal pembelian over garapan seperti diceritakan di atas. Penilaian Ali dan Pengacaranya bahwa somasi itu ‘tidak berbobot’, somasi di abaikan.

Hari berikutnya Ali menceritakan kedatangan tembusan surat somasi dari ahli waris. Somasi ditujukan ke Notaris inisial TH. Disomasi tersebut diduga ada pemalsuan pada draf AJB yang mengatas namakan Notaris TH.

Baca Juga :  Pemkab Manokwari Berharap Kerjasama Dengan Pemkab Humbahas Berlanjut Lewat Metode Gasing

Dikonfirmasi kepada TH, pungkiri hal itu. “Saya tidak pernah menandatangani. Itu bukan ketikan dari kantor kami. Pak Suryadi yang membuat itu,” tuding Notaris TH di ujung telepon seluler milik TH, Rabu (24/4/2019) malam.

Diminta agar dapat dipertemukan dengan Suryadi, TH menyanggupinya. “Ya.. saya akan coba menghubungi pak Suryadi. Ntar saya info abang ya,” tutupnya.

Masih kata Ali, pengurusan sertifikat itu ada orang lain juga yang diduga telah menipu dirinya. Darma kembali membawa orang bernama Rismono yang dikata Darma kepada Ali ketika itu bahwa Rismono pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional) kab. Bekasi.

Rismono bersama rekannya bernama Marja sanggupi pengurusan sertifikat itu. Namun lagi-lagi Ali mengalami kerugian Rp. 75 juta. “Saya sudah habis banyak uang untuk urusan ini bang. Mohon temani saya bang. Saya kurang mengerti penyelesaiannya bagaimana,” keluh Ali.

Di hari yang sama coba diminta petunjuk dan atau saran dari Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal tentang permasalahan yang tengah di hadapi Ali di atas, via WhatsApp Rizal arahkan temui Kanit Reskrim Bryan. Bersambung… (Tim)

Berita Terkait

Tuntutan Masyarakat Kenegerian Sihotang, “Tutup TPL” juga di Sektor TELE Bupati Terima.
Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga
Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?
Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah
Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)
Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin
Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah
Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:51 WIB

Tuntutan Masyarakat Kenegerian Sihotang, “Tutup TPL” juga di Sektor TELE Bupati Terima.

Senin, 4 Desember 2023 - 20:11 WIB

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:28 WIB

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:28 WIB

Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah

Sabtu, 2 Desember 2023 - 09:23 WIB

Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:49 WIB

Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:19 WIB

Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis

Jumat, 1 Desember 2023 - 12:31 WIB

Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Senin, 4 Des 2023 - 20:11 WIB

Headline News

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Minggu, 3 Des 2023 - 16:28 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!