Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsHukrim

FBI Soroti Kinerja PN Bekasi Kota

10
×

FBI Soroti Kinerja PN Bekasi Kota

Sebarkan artikel ini

Senada dengan Tetty, Denny menyayangkan pihak PN Bekasi yang menurutnya, tidak punya wewenang mengadili.

“Domisili Perusahaan PERS dan KTP tergugat di Kabupaten Bekasi. Kenapa PN Bekasi Kota memutuskan berhak mengadili.? Kompetensi Relatif disini jelas sudah diabaikan Oknum PN Bekasi yang menyidangkan sengketa PERS ini. Pada Memori Banding yang kita ajukan sudah kita jelaskan,” ungkap Denny.

Kemudian dari pada itu, sambung Denny. Oknum Majelis Hakim juga dituding mengindahkan Surat Edara Mahkamah Agung (SEMA) No 13 Tahun 2008.

Pada tanggal 30 Desember 2008, Pelaksana Tugas Ketua MA, selanjutnya Ketua MA kala itu, Dr Harifin A Tumpa, SH MH mengirim surat edaran ke semua ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan negeri di seluruh Indonesia.

Surat edaran MA itu berbunyi, ”Sehubungan banyaknya perkara yang diajukan ke pengadilan yang berhubungan dengan delik pers, maka untuk memperoleh gambaran obyektif tentang ketentuan-ketentuan yang terkait UU Pers, maka hakim dapat meminta keterangan seorang ahli di bidang pers. Karena itu, dalam penanganan/pemeriksaan perkara- perkara yang terkait delik pers, hendaknya majelis mendengar/ meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers karena merekalah yang lebih mengetahui seluk- beluk pers secara teori dan praktik”.

“Kita sudah lihat Salinan Putusan 266/Pdt.G/ Bks. Tidak ada dihadirkan saksi ahli dari Dewan Pers. Pihak penggugat tak satu pun menghadirkan saksi. Kalau hanya surat-surat yang mana kebenaran dari surat yang dikatakan sebagai ‘bukti’ itu harus dibuktikan kebenarannya. Apakah ‘seprofesional inikah kinerja Hakim Pengadilan Bekasi?,” sentil Denny.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.