Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
berita desa

Kades Tridaya Sakti Disinyalir Selewengkan Dana Desa

13
×

Kades Tridaya Sakti Disinyalir Selewengkan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Kepala Desa (Kades) Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Suwardi Wada disinyalir selewengkan Dana Desa dan atau lakukan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD). Pasalnya, Suwardi Wada enggan transparan dalam penggunaan dana-dana tersebut.
Kunjungan awak media ini, Rabu (9/11) itu. Ada kegiatan pengaspalan di halaman depan Kantor Desa Tridaya. Halaman itu beton yang masih bagus, disulap dengan melapis aspal di atas alias terkesan pemborosan anggaran. Dipertanyakan mengenai anggaran pengaspalan halaman Kantor Desa, Suwardi terkesan menghindar. “Ngapain nanya-nanya itu. Saya lagi sibuk mengurus warga saya,” kilahnya di warung Kantor Desa Tridaya.
Dipertanyakan kenapa bahasa Kades demikian, mimik wajah Suwardi berubah. “Sudahlah bang, saya bilang saya lagi sibuk,” ujarnya ‘bak jengkel. Entah sibuk apa, Kades ini bukannya berada di ruang kerjanya, malah terlihat santai usai makan siang di warung yang berada di lokasi kantor desa tersebut.
Di minta waktu kapan dia (Suwardi) bersedia beri klarifikasi terkait anggaran Dana Desa dan ADD yang di terimanya dan penggunaannya diperuntukkan untuk apa, Kades ini tak menjawab. Bahkan melalui SMS dan di hubungi ke nomor seluler milik Suwardi, hingga pemberitaan, Suwardi juga tak beri jawaban.
Diminta tanggapan terkait hal di atas, Ketua LSM Jaringan Anti Korupsi Seluruh Indonesia (JAKSI), Ojak Sinaga sangat menyayangkan sikap Suwardi sebagai Kepala Desa. “Seorang Kepala Desa itu panutan masyarakat. Apalagi yang bertanya itu wartawan sebagai social control. Mengapa juga dia (Suwardi) tak beri jawaban.? Ada apa.?,” ujarnya, Jumat (18/11) di Tambun Selatan.
“Kalau begitu sikapnya, kami mensinyalir ada pelanggaran pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU nonor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi di Kantor Desa itu,” ucap Ojak.
Terang Ojak, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar bagi setiap orang yang lakukan pelanggaran Undang-undang tersebut.
“Tim kami akan kita kerahkan mencari informasi, data, berapa jumlah anggaran yang di terima Kantor Desa Tridaya Sakti. Tak ada yang harus di tutup-tutupi dalam anggaran. Semua harus terbuka, transparan,” pungkas Ojak. Marja/R-O1

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.