Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar sumut

Kasus Korupsi Molor: MAKI, Mempraperadilankan Kejati KPK, BPK, BPKP

1
×

Kasus Korupsi Molor: MAKI, Mempraperadilankan Kejati KPK, BPK, BPKP

Sebarkan artikel ini

Tanjung Pinang, PostKeadilan — Seperti yang diunggah pemberitaan oleh media Suara Siber Com.Rabu.28/8/19. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Kejati (Kejaksaan Tinggi l) Kepri, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta, Kepala BPK (Badan pemeriksaan Keuangan) Provinsi Kepri, di Batam, serta Pimpinan BPKP (Badan Pengawasan dan Pembangunan) perwakilan Kepri di Batam.

Boyamin Saiman, selaku koordinator MAKI, mempraperadilankan ke empat Institusi tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada Rabu (28/8). Keempatnya dicantumkan sebagai Termohon I, Termohon II, Turut Termohon I, dan Turut Termohon II di gugatan MAKI. MAKI menilai keempat Institusi tersebut “diduga ikut berperan” mangkraknya dugaan korupsi di Natuna sekitar Rp7,7 miliar, yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

Hal ini disampaikan Boyamin kepada wartawan, disela pendaftaran perkara di PN Tanjungpinang, bahwa KPK seharusnya bertindak, mengetahui ada perkara mangkrak. BPK dan BPKP harusnya dari awal menyatakan penyimpangan. Bukan membiarkan penyimpangan itu berjalan bertahun-tahun.

Menurut Boyamin, suatu kasus yang sudah ada tersangkanya, dan tidak selesai penyidikannya disebut mangkrak. Selain itu, tidak segera diserahkan ke penuntut umum, dinyatakan P21, dan dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya. Sebaliknya, seharusnya penegakan hukum harus tegas, agar pengembalian kerugian negara lebih cepat,” jelas Boyamin.

Sebagaimana diketahui di perkara korupsi di Natuna, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya adalah, Ilyas Sabli, dan Raja Amriullah, keduanya adalah mantan Bupati Kabupaten Natuna. Kemudian, Hadi Chandra mantan Ketua DPRD Natuna.

Selanjutnya, mantan Sekdakab Natuna, Syamsurizon. Dan, mantan Sekretaris DPRD Natuna, Makmur.

“Mangkraknya penyidikan juga menyiksa tersangka. Padahal, sesuai aturan perundangan tersangka berhak mendapatkan penyidikan cepat,” ujar Boyamin.

Untuk penegakan supremasi hukum, MAKI, minta Kajati Kepri segera menindaklanjuti proses penyidikan, dengan menyerahkan berkas ke jaksa penuntut umum. Kemudian, dinyatakan P21, dan mengirimkan ke pengadilan tipikor.

Berdasarkan penelisikan media Post keadilan, ada beberapa kasus dugaan Korupsi yang belum sampai di meja hijaukan Oleh institusi hukum di Kepri, alias Mangkrak seperti kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran APBD TA 2017 di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri sebesar Rp780 Juta. Dalam kegiatan pembangunan Rehabilitasi fisik sarana dan prasarana SMK, serta kegiatan pendamping Beasiswa kemitraan dalam dan luar daerah.

Dalam hal ini pihak Kejati telah memanggil serta memeriksa pejabat yang bersangkutan beberapa tahun lalu. Mirisnya lagi, berdasarkan temuan BPK RI di APBD TA 2018 ada temuan kebocoran anggaran di Dinas Pendidikan Provinsi, “terkait kelebihan bayar” alat peraga Microplayer Education untuk jenjang SMK senilai Rp904,8 Juta. Sementara BPK RI juga menemukan kebocoran Anggaran di Institusi DPRD Provinsi Kepri Sebesar Rp3,4 Miliar.

Dana yang diduga ditilep oleh Institusi tersebut, kabarnya dicicil, dan prosess hukumnya tidak dilanjutkan alias molor.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, pasal 4 yang berbunyi : Pengembalian Kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara “TIDAK MENGHAPUSKAN DIPIDANANYA PELAKU TINDAK PIDANA” sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3. (Zen)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.