Kasus Korupsi Molor: MAKI, Mempraperadilankan Kejati KPK, BPK, BPKP

- Penulis

Minggu, 1 September 2019 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Pinang, PostKeadilan — Seperti yang diunggah pemberitaan oleh media Suara Siber Com.Rabu.28/8/19. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Kejati (Kejaksaan Tinggi l) Kepri, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta, Kepala BPK (Badan pemeriksaan Keuangan) Provinsi Kepri, di Batam, serta Pimpinan BPKP (Badan Pengawasan dan Pembangunan) perwakilan Kepri di Batam.

Boyamin Saiman, selaku koordinator MAKI, mempraperadilankan ke empat Institusi tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada Rabu (28/8). Keempatnya dicantumkan sebagai Termohon I, Termohon II, Turut Termohon I, dan Turut Termohon II di gugatan MAKI. MAKI menilai keempat Institusi tersebut “diduga ikut berperan” mangkraknya dugaan korupsi di Natuna sekitar Rp7,7 miliar, yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

Hal ini disampaikan Boyamin kepada wartawan, disela pendaftaran perkara di PN Tanjungpinang, bahwa KPK seharusnya bertindak, mengetahui ada perkara mangkrak. BPK dan BPKP harusnya dari awal menyatakan penyimpangan. Bukan membiarkan penyimpangan itu berjalan bertahun-tahun.

Baca Juga :  Ketua JMPD : Zuli Zulkipli,SH "Dana Hibah KONI di Makan Rayap"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Boyamin, suatu kasus yang sudah ada tersangkanya, dan tidak selesai penyidikannya disebut mangkrak. Selain itu, tidak segera diserahkan ke penuntut umum, dinyatakan P21, dan dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya. Sebaliknya, seharusnya penegakan hukum harus tegas, agar pengembalian kerugian negara lebih cepat,” jelas Boyamin.

Sebagaimana diketahui di perkara korupsi di Natuna, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya adalah, Ilyas Sabli, dan Raja Amriullah, keduanya adalah mantan Bupati Kabupaten Natuna. Kemudian, Hadi Chandra mantan Ketua DPRD Natuna.

Baca Juga :  Hingga Malam Hari, Ribuan Honorer Kab. Bekasi Adakan Aksi Demo, DPRD bentuk POKJA Tenaga Honorer.

Selanjutnya, mantan Sekdakab Natuna, Syamsurizon. Dan, mantan Sekretaris DPRD Natuna, Makmur.

“Mangkraknya penyidikan juga menyiksa tersangka. Padahal, sesuai aturan perundangan tersangka berhak mendapatkan penyidikan cepat,” ujar Boyamin.

Untuk penegakan supremasi hukum, MAKI, minta Kajati Kepri segera menindaklanjuti proses penyidikan, dengan menyerahkan berkas ke jaksa penuntut umum. Kemudian, dinyatakan P21, dan mengirimkan ke pengadilan tipikor.

Berdasarkan penelisikan media Post keadilan, ada beberapa kasus dugaan Korupsi yang belum sampai di meja hijaukan Oleh institusi hukum di Kepri, alias Mangkrak seperti kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran APBD TA 2017 di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri sebesar Rp780 Juta. Dalam kegiatan pembangunan Rehabilitasi fisik sarana dan prasarana SMK, serta kegiatan pendamping Beasiswa kemitraan dalam dan luar daerah.

Baca Juga :  Menuju Sensus Pertanian 2023, Pemkab Purwakarta Lepas Puluhan Mahasiswa PKL Politeknik Statistika STIS

Dalam hal ini pihak Kejati telah memanggil serta memeriksa pejabat yang bersangkutan beberapa tahun lalu. Mirisnya lagi, berdasarkan temuan BPK RI di APBD TA 2018 ada temuan kebocoran anggaran di Dinas Pendidikan Provinsi, “terkait kelebihan bayar” alat peraga Microplayer Education untuk jenjang SMK senilai Rp904,8 Juta. Sementara BPK RI juga menemukan kebocoran Anggaran di Institusi DPRD Provinsi Kepri Sebesar Rp3,4 Miliar.

Dana yang diduga ditilep oleh Institusi tersebut, kabarnya dicicil, dan prosess hukumnya tidak dilanjutkan alias molor.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, pasal 4 yang berbunyi : Pengembalian Kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara “TIDAK MENGHAPUSKAN DIPIDANANYA PELAKU TINDAK PIDANA” sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3. (Zen)

Berita Terkait

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara
Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.
Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka
Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ Bertambah Satu Lagi
Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day
Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Rabu, 20 September 2023 - 10:29 WIB

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Selasa, 19 September 2023 - 17:57 WIB

Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day

Selasa, 19 September 2023 - 12:24 WIB

Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh

Selasa, 19 September 2023 - 10:13 WIB

Jaksa Agung: Menjadi Seorang Jaksa Merupakan Upaya Pembelajaran Yang Tidak Berkesudahan

Berita Terbaru

Advertorial

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Rabu, 20 Sep 2023 - 10:29 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!