Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Kasus Penyandang Dana Ujaran Kebencian, Jaksa Agung: Penyidik Yang Belum Mampu Mengungkap

1
×

Kasus Penyandang Dana Ujaran Kebencian, Jaksa Agung: Penyidik Yang Belum Mampu Mengungkap

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Hal kasus ujaran kebencian yang sempat heboh di masyarakat di tahun 2017 lalu, dimana POLRI mengungkap dugaan kuat berawal dari sekelompok ‘saracen’. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan dalam penanganan kasus ujaran kebencian, Kejaksaan sifatnya menunggu.

“Penanganan kasus ujaran kebencian kami sifatnya menunggu. Karena instansi penyidik perkara ini adalah Polri jadi kami sifatnya menunggu,” Kata Prasetyo usai rapat bersama Komisi III di Jakarta, Rabu, (31/1/2018) itu.

Kejaksaan hanya memberi petunjuk kepada Kepolisian bahwa pengusutan kasus ujaran kebencian harus diungkap hingga dalangnya.

“Setiap kali kami menerima kasus seperti ini katakanlah seperti Saracen. Petunjuk jaksa jelas supaya diungkap juga siapa yang ada dibelakang itu. Master mindnya siapa dan penyandang dananya siapa‎,” ujar dia.

Sampai sekarang menurut Prasetyo‎ penyidik belum bisa mengungkap kasus ujaran kebencian hingga aktor intelektual dibelakangnya.

Padahal menurutnya hal tersebut sangat penting untuk meminimalisir marakanya ujaran kebencian.

“Tapi sampai sekarang ini penyidik yang belum mampu mengungkap secara keseluruhan,” tudingnya.

Menurut Prasetyo perkara ujaran kebencian ‎harus ditangani hingga rampung. Ujaran kebencian dapat mengancam keutuhan bangsa.

“Kami tunggu apapun perkara ujaran kebencian harus ditangani. Kalau tidak itu bisa mengancam keutuhan bangsa. Ini hendaknya dihindarkan ketika menghadapi pesta demokrasi yang ada politik identitas,” pungkasnya. (R-01).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.