Karawang, PostKeadilan – Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat dinonaktifkan, dan 9 jaksa dari Kejari Karawang dan Kejati Jabar diperiksa, buntut dari kasus KDRT psikis oleh istri, Valencya alias Nengsy Lim (45), terhadap suami, Chan Yu Ching di Karawang.
Kasus diambil alih Kejaksaan Agung RI, karena menemukan pelanggaran yang dilakukan Kejari Karawang dan Kejati Jabar. Pada kasus tersebut Kejari Karawang dan Kejati Jabar memproses kasus hingga menuntut 1 tahun penjara kepada Valencya hanya gegara memarahi suaminya yang suka mabuk. Kasus ini menjadi menohok dan menjadi sorotan publik.
Baca Juga : Kejar Target Vaksinasi Danramil 0406 Cikampek Gandeng Dinkes Kabupaten Karawang
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan eksaminasi khusus dari Kejagung, ditemukan pelanggaran-pelanggaran pada penanganan kasus. Kejagung pun mengambil alih kasus, seperti disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH., melalui konferensi pers virtual di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021) itu.
Eben mengatakan, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. “Ini berdasarkan perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan eksaminasi khusus. Total ada sembilan Jaksa dari Kejari Karawang dan Kejati Jabar yang diperiksa Kejagung RI,” bebernya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya