Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Kepala Desa Dan Camat Setu Terkesan Tidak Peka, Kisruh Pemilihan Ketua RW 015 Di Perumahan GSP 2 Desa Ciledug – Setu

32
×

Kepala Desa Dan Camat Setu Terkesan Tidak Peka, Kisruh Pemilihan Ketua RW 015 Di Perumahan GSP 2 Desa Ciledug – Setu

Sebarkan artikel ini

BEKASI – POST KEADILAN Diduga mengangkangi demokrasi, Kepala Desa Ciledug, Iing Solihin lamban dalam menangani permasalahan warga, sehingga terjadi kekisruhan saat pemilihan ketua RW di RW 015 Perumahan GSP 2 desa Ciledug, kecamatan Setu pada tanggal 28 November 2021. “Ketika saya mencoba menghubungi Kepala Desa Ciledug, Iing Solihin melalui Whatsapp, malah jawabannya melemparkan permasalahan ke panitia,” terang Irsyam.

“Adanya ketidakpuasan atau kejanggalan dalam pelaksanaan pemilihan ketua RW 015, menyebabkan mundurnya saya sebagai salah satu kandidat yang memang hanya ada dua kandidat, juga sikap panitia yang tidak netral,” sambung Irsam kepada awak media, Minggu (5/12).

Baca Juga : UMK Kabupaten Bekasi , Plt Bupati Rekomendasikan UMK Tahun 2022 Naik 5,51 Persen

“Hal ini penting diluruskan mengacu ke Permendagri Nomor 5 tahun 2007 pasal 1 ayat 9 dan 10, tentang lembaga dasar negara, supaya menjadi pelajaran kedepannya,” lanjutnya.

Pelaksanaan pemilihan ketua RW terkesan kurang transparan, yang sewajarnya saat melaksanakan pemilihan, alangkah baiknya panitia terlebih dahulu memberikan arahan teknis terkait pelaksanaan kepada warga, lalu memperkenalkan kedua kandidat sebagai calon yang mau dipilih, “Apalagi saya sebagai kandidat nomor 2 merasa belum dikenal warga, perlu memperkenalkan diri serta memaparkan visi misi saya sebagai calon. Kalau kandidat nomor 1 mungkin tidak butuh sosialisasi lagi, karena mungkin sudah dikenal sama warga, karena sudah menjabat satu periode,” tegas Irsyam yang juga berprofesi sebagai wartawan di salah satu media nasional dan juga menjabat Wakil Ketua III di Lembaga Anti Narkotika Kabupaten Bekasi ini.

Pun dalam pembukaan kegiatan, panitia terkesan tidak demokrasi, karena tidak memperlihatkan kotak suara terhadap saksi dari kedua kandidat maupun ke warga secara terbuka.

“Dikarenakan sikap panitia yang demikian, saya sebagai manusia biasa wajarlah mencurigai adanya perundungan terhadap diri saya, informasi pembentukan panitia saya tidak tahu sama sekali, hingga membuat saya tidak hadir saat pemilihan ketua panitia. Kuat dugaan saya bahwa pembentukan panitia yang dilakukan oleh tim ketua RW 015, ada penggiringan opini ke kandidat nomor 1 sebagai RW petahana yang sudah diatur sedemikian rupa, sehingga merugikan saya sebagai kandidat lawannya,” bebernya.

“Yang lebih menguatkan dugaan saya adanya kecurangan dalam pemilihan tersebut, begitu saya melihat kejanggalan yang terjadi, saya langsung mengajukan pengunduran diri sebagai calon RW, dan memberikan surat resmi yang disaksikan Kepala desa dan warga yang hadir saat itu. Namun pemilihan tetap dilanjutkan sementara calon tinggal satu, ada apa ini,” ucapnya dengan nada protes.

“Yang lucunya lagi, kehadiran aparat desa baik Bimaspol atau Babinsa pun perlu dipertanyakan, sebab kehadiran mereka karena saya hubungi, artinya, awal kegiatan dilakukan tanpa kehadiran aparat desa. Harusnya kegiatan lembaga dasar pemerintahan harus lebih aktif. Jangan dihubungi dulu baru hadir, padahal ini bagian dari tugas mereka,” ujarnya.

Begitu juga saat saya mengunjungi Pak Sukro sebagai RT 12 untuk menanyakan perihal pemilih, juga memberikan jawaban yang meragukan, ketika saya tanyakan Pak RT bilang kurang satu orang lagi, dan saat sedang ngobrol, kebetulan ada tetangganya yang menawarkan diri untuk ikut memilih, namun Pak RT mengatakan sudah close, nanti saya yang mencarikan satu orang lagi. Nah, dari kalimat RT tersebut, berarti ada penunjukan pemilih yang dilakukan RT 12 tersebut.

“Kalaupun putusan panitia menetapkan 40% pemilih dari jumlah KK setiap RT, tentu sistemnya juga harus demokrasi dong, jangan main tunjuk aja” imbuh Irsyam.

“Kalaupun ada alasan bahwa warga kurang antusias dalam kegiatan ini, setidaknya nama-nama bisa diundi lalu nama yang keluar bisa dikonfirmasi agar yang bersangkutan menyiapkan waktunya, toh kalau suami tidak bisa, kan bisa juga diwakili istri atau anak yang sudah dewasa, begitu demokrasi yang sehat. Kalau main tunjuk wajarlah RT tersebut saya curigai,” tukasnya.

Menyepelekan kegiatan warga adalah sikap yang kurang baik sebagai pemimpin, karena RT itu adalah lembaga dasar negara. Tanpa lembaga dasar yang memilih tidak ada pemimpin yang duduk, sekalipun RT/RW juga pilihan warga. Oleh karena lembaga dasar yang menentukan kedudukan pemimpin, sebaiknya, setelah menjabat sebagai pemimpin haruslah persuasif dalam melayani masyarakat, jangan malah mengabaikan.

Kantor pemerintah yang dibangun melalui anggaran APBN maupun APBD adalah, bertujuan sebagai tempat pelayanan masyarakat, salahsatunya adalah kantor Desa. Demikian tujuan gedung pemerintahan tersebut dibangun, bukan mengarahkan warga ketempat lain dalam pelayanannya.

“Seperti yang saya alami ketika menemui Ketua BPD disebuah tempat, padahal di kantor Desa ada kantor BPD. Nah, kalau begitu, apa gunanya kantor Desa yang dibangun milyaran rupiah, kalau toh pengaduan warga dilayani diluar kantor Desa,” kata Irsam.

“Demikian juga masalah wilayah, Warga perumahan GSP 2 seolah-olah dianak tirikan oleh Desa, karena tidak pernah tersentuh program pemerintah. Seperti bantuan selama pandemi covid-19 warga tidak ada yang dapat, padahal ada warga yang di PHK dampak Corona. Juga ADD yang sudah dicanangkan oleh presiden guna membantu pembangunan wilayah setiap Desa. Padahal warga perumahan memiliki hak suara untuk memilih Kepala Desa, namun warga perumahan tidak pernah tersentuh oleh ADD tersebut. Ini juga menjadi tuntutan dari warga perumahan agar pihak Desa adil menggunakan Anggaran Dana Desa tersebut,” ungkapnya.

Sementara, ketika perihal kisruh pemilihan RW ini disampaikan kepada Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Yusuf Rizal dan meminta pandangannya. Yusuf Rizal mengatakan, “Bahwa pemilihan RW tersebut harus mengikuti tertib administrasi, harus mengikuti konstitusi karena ada aturannya itu kan, bilamana hal – hal seperti itu dilanggar maka proses – proses itu bisa dinyatakan gugur (batal) karena tidak memenuhi unsur secara demokrasi,” jelasnya.

“Bisa saja proses pemilihannya itu batal demi hukum, dan untuk itu jika ada proses – proses pelanggaran itu, pertama kalau memang dinilai ada manipulasi, atau dugaan main uang dan ditemukan bisa dilaporkan ke proses hukum. Kedua, bisa dilaporkan ke aparat yang lebih tinggi, kalau itu Bupati bisa dilaporkan ke Bupati, bisa juga disampaikan ke Mendagri prosesnya kan demikian, gitu loh. Jadi sifatnya kalau proses itu melanggar aturan tidak sesuai undang – undang bisa dianulir, dilakukan pemilihan ulang sesuai konstitusi yang ada,” ungkap Yusuf Rizal.

Awak media juga sempat mengkonfirmasi Ketua BPD desa Ciledug, Eras Rasyidi dan mengatakan, bahwa permasalahan pemilihan RW 015 di Perumahan Griya Setu Permai 2 sudah clear and clean. Ditempat terpisah awak media juga menghubungi Camat Setu, Joko Dwijatmoko untuk mengklarifikasi terkait kisruh pemilihan RW 015 di Perumahan GSP 2 sempat menyampaikan akan menghubungi kembali awak media karena masih ada kegiatan, namun sampai berita ini dinaikkan tidak ada pernyataan dari Camat Setu,Joko Dwijatmoko. ( Paulus/Red)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.