Pasal 60 UU PPLH, Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dan Pasal 104 UU PPLH, Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)-” ungkapnya lagi
Dan kami juga akan mempertanyakan kepada pihak kepolisian sejauh mana penanganan kasus ini-” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Tanki dengan nomor polisi T 9246 DF telah tertangkap tangan oleh masyarakat di daerah Kampung Jiun Tanah Merah RT. 01/01 Desa Karang Sari Kecamatan Cikarang Timur Bekasi, tertangkap tangan oleh warga
Kendaraan tersebut diduga membuang cairan B3 ke sungai. Menurut keterangan warga dan pengakuan dari pelaku, kendaraan tersebut bukan hanya sekali, tapi sudah 6 kali membuang cairan yang diduga cairan B3 ke sungai.
Dari keterangan pelaku yang tertangkap tangan yang berjumlah 3 orang, limbah yang mereka buang berasal dari sebuah perusahaan ( PT. ASINDO) yang berlokasi di wilayah Karawang.
Kendaraan tersebut oleh masyarakat kemudian diserahkan ke Polsek Cikarang Timur dan kemudian diserah terimakan ke Crimsus Polres Metro Bekasi.
Dan penangannya “Setahu kami sekarang kasusnya sudah dilimpahkan dari Polsek Cikarang Timur ke bagian Crimsus Polres Metro Bekasi, jangan sampai kasusnya berhenti hanya gara-gara hari ini ada uang konfensasi kepada masyarakat setempat,” pungkasnya (ars/red)